-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemkot Serang Revatilisasi Gedung Juang, DHD 45 Tak Akan Kemana-mana

By On Selasa, Juli 21, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam upaya revatilisasi Gedung Juang yang berada di sekitaran Alun-Alun Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan rapat kecil untuk pembahasan relokasi dan pembangunan, Selasa, 21 Juli 2020.

“Alhamdulillah kami, Pemkot Serang, mengadakan rapat kecil dalam rangka menindaklanjuti tahapan revitalisasi gedung juang. Pembangunan ini ada anggarannya di tahun ini. Jadi harus ada persiapan yang jelas, dan kesiapan yang jelas, maka kita rapatkan hari ini,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Ulusuludin saat ditemui awak media usai rapat di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang, Selasa, 21 Juli 2020.

Untuk Relokasi Taman Kanak Kanak (TK) yang berada di area Gedung Juang, Subadri mengatakan hal itu tidak bisa terburu-buru, harus ada kesiapan dan tahapan yang dilakukan.

“Mungkin tidak bisa cepat ya merelokasi sebuah bangunan. Itu kan mesti ada berita acara dulu, kesiapan dulu, ada persiapan lahan dulu. Jadi ngga bisa direlokasi tahun ini. Untuk relokasinya, TK Pertiwi ini di tahun 2021. Karena butuh perencanaan yang matang,” terangnya.

Namun yang jelas, kata Subadri, untuk tahapan-tahapan Revitalisasi Gedung Juang sudah mulai. Minggu depan, Dinas terkait yakni PU, Perkim sudah action, dalam arti, tahap pelelangan dan lain-lain.

“Alhamdulilah kemarin tahapan untuk reelokasi saudara-saudara kita (PKL) sudah dilakukan, penentuan lahan untuk TK calonnya sudah ada, calon tempat relokasi opsinya ada, ya mohon doanya saja lah, toh apapun keberadaan TK Pertiwi itu kan sarana belajar,” ucapnya.

Subadri juga menjelaskan, Relokasi Gedung Juang saat ini dalam rangka menuju Kota Serang yang lebih baik, dalam rangka menumbuh kembangkan pengetahuan masyarakat anak didik di bidang kebudayaan dan perjuangan.

“Tentang pengelolaan Gedung Juang, tentu karena asetnya aset Kota Serang, maka yang berhak untuk mengelolanya Pemkot Serang sesuai Perwal yang ditandatangani langsung oleh Walikota. Secara kebetulan DHD 45 itu diserahkan hak pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” tuturnya.

Keberadaan DHD 45, yang sebelumnya mengelola Gedung tersebut, kata Subadri, Pemkot Serang tidak akan bersedia merelokasikan, akan disediakan kantor khusus DHD 45 dan organisasi-organisasi yang lain di area tersebut.

“Sesuai amanat Undang-Undang aja, kalau emang haknya pemerintah ya pemerintah, keberadaan DHD 45 ya tetap ada di dalamnya, tapi hak pengelolaannya kembali lagi, haknya ke Pemkot Serang, karrna asetnya juga aset Pemkot Serang. Saya tadi dirapat juga menginstruksikan, kita sepakat bahwa sesama saudara ya kita harus duduk bersama, di tahun ini sudah harus berjalan tahapannya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang mengelola itu,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »