SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera bersiap bergerak untuk lakukan penindakan di lapangan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, Banten.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota (Wawakot) Serang, Subadri Usuludin saat ditemui awak media di Kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang, Ciceri Kota Serang, Selasa, 21 Juli 2020.
“Diinstruksikan agar segera bergerak dan Perwalnya segera dimatangkan. Nanti sudah ada di Biro Hukum. Setelah Perwal selesai, segera eksekusi,” tegas Subadri.
Karena jelas, kata Subadri, dalam Perda PUK tersebut dijalaskan selambat-lambatnya selama enam bulan setelah Perda dibuat, keberadaan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang harus tidak ada.
“Jadi sabar aja. Kita nunggu Perwal dulu. Kita nunggu Perwal untuk dasar kita melakukan penindakan di lapangan,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Subadri, sesuai aturan dalam Perda PUK, yang boleh beraktivitas di Kota Serang itu apa saja, dan yang tidak boleh itu apa. Intinya, keberadaan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang harus tidak ada.
“Dalam Perda PUK itu jelas dinyatakan, yang boleh beraktivitas di Kota Serang itu apa, dan yang tidak boleh itu apa. Contohnya, kalau Karaoke ada Pemandu lagunya atau PL, yang menyediakan alkohkol, pokoknya yang berujung kemaksiatan itu yang tidak boleh di Kota Serang,” terangnya.
Namun, kata Subadri, jika Café-cafe yang tidak ada mudharatnya, tidak ada maksiatnya, tidak masalah, seperti yang sekarang tersebar di beberapa sudut Kota Serang.
“Yang tidak boleh itu yang lantai, bergoyang, lampu klap klip gitu,” tandasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku siap dalam melakukan penindakan terkait penegakan Perda PUK yang akan segera dijalankan.
“Intinya kita siap melaksanakan penegakan peraturan dalam Perda PUK. Karena itu tugas kami, selalu bagian dari penindakan itu tugas dan pokoknya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Kusna mengajak peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi untuk turut bersama-sama dalam menjaga agar dalam penegakan Perda PUK ini dapat berjalan dengan efektif dan benar.
“Kita berharap peran serta dari masyarakat untuk ikut serta menjaga, melaporkan terkait keberadaan café-cafe atau tempat tempat hiburan yang melanggar, agar nantinya kita dapat lakukan eksekusi langsung,” pungkasnya. (Faiz)