SERANG, KabarViral79.Com – Saat tengah menunggu konsumen, MA (38), pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu pada Jumat sore kemarin, 21 Agustus 2020. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pelaku bernisial MA kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya,” katanya kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki. Pemasok sabu terhadap MA masih dalam pengejaran.
“Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya,” ujarnya.
Lebih lanjut Shilton menambahkan, pelaku sudah sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.
“Tiga paket sabu ini, rencananya dijual belikan kembali guna mendapatan keuntungan. Kasus ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.
Shilton menegaskan, MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Faiz)