SERANG, KabarViral79.Com - Serangan informasi bohong atau
berita palsu (hoax) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah
suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kali ini informasi hoax muncul di
media sosial dan jejaring Whatsapp yang menyatakan Bupati Serang melegalkan
tempat hiburan Star Queen.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan
Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada
mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten
Serang, sudah mencabut izin usaha Star Queen. “Terdapat pelanggaran hukum, maka
izinnya dicabut,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala
DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama
Hasani dinyatakan tidak berlaku. “Izin awal Star Queen ini adalah toko,
restoran, dan karaoke keluarga,” ujar Anas.
Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen
tahun 2017, menurut Anas, terkait dengan kepatuhan pajak. “Bukan melegalkan
peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan
izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat
menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran
bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan
Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan Covid-19.
“Penutupan
sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang
tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama
masa pandemi covid-19,” ujarnya.
Ajat menegaskan, saat ini sejumlah resto dan karaoke
keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan.
Ia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan
pemandu lagu. “Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut,” ujarnya.
Menurut Ajat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan
razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu.
Dan sudah berulangkali pula dilakukan penutupan. “Sesuai arahan Ibu Bupati,
kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin.
Apalagi di masa covid-19, tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Syamsudin menambahkan, pengelola Star
Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Belum
melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya.
“Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka
menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke
keluarga,” ujarnya.
(Haris Ranau)