SERANG, KabarViral79.Com – Terkait pemberhentian sepihak enam Perangkat Desa Panenjoan mendapat atensi khusus dari Unit Intel Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang, Polres Serang.
Bertempat di Kp. Sukajaya RT 011 RW 06 Desa Panenjoan, di salah satu kediaman Perangkat Desa yang diberhentikan (Anang-red) berlangsung pertemuan antara anggota Unit Intel Polsek Carenang dengan enam Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh H. Rokani selaku Kepala Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu, 19 September 2020.
"Tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari para Perangkat Desa," ujar Brigpol Dias membuka percakapan.
Rohman salah satu perangkat Desa yang diberhentikan mengakui benar telah terjadi pemberhentian enam perangkat Desa Panenjoan.
"Kami menerima SK Pemberhentian melalui orang suruhan Kepala Desa Panenjoan, pada Kamis, 17 September 2020," ungkapnya.
"Setelah itu kami langsung menghadap Camat Carenang (Samsuri-red) di ruang kerjanya sekitar pukul 10:30 Wib," ujar Rohman.
Hasil dari pertemuan itu, kata Rohman, Camat menyatakan bahwa SK pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada koordinasi dengan dirinya selaku Camat Carenang, hanya sebatas tembusan.
"SK pemberhentian itu cacat hukum dan saya minta Perangkat Desa tetap masuk kerja seperti biasa," begitu pesan Camat kepada kami.
Masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 14:30 Staf dari Kec Carenang (H. Humaedi, A. Latif, Bahrudin dan Aryani) datang ke kantor Desa Panenjoan, tujuannya memberikan penjelasan terkait terbitnya SK pemberhentian enam Perangkat Desa, harapan Latif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Dalam kesempatan itu, Latif mengingatkan, untuk pemberhentian Perangkat Desa tidak semudah itu karena harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab Serang No 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diakhir pertemuan, Brigpol Dias ketika diminta kesimpulannya menyampaikan, pihaknya hanya menengahi saja.
"Sebagai Unit Intel kita kan mengklarifikasi terkait tindak lanjut pemecatan enam Perangkat Desa Panenjoan, kita tinggal nunggu kabar aja," kata Dias.
Dias melanjutkan, petunjuk dari Polres juga dirinya diminta klarifikasi saja dan semoga bisa selesai dengan baik.
"Klarifikasi juga akan kita lakukan kepada Kepala Desa Panenjoan, Camat Carenang dan Ketua BPD-nya," tegas Dias.
"Pokoknya semua unsur yang terkait akan kita mintai keterangannya," pungkas Dias. (rls/perwast/red)