TANGERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum Paseba Tanggerang Utara, Imam Fahrudin mengutuk keras terhadap pelaku percobaan pembunuhan Syeikh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 2020, pukul 17 : 20 Wib, saat mengisi acara tabligh akbar di Masjid Falahudin, Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Provinsi Lampung, Minggu, 13 September 2020.
Ketua Umum Paseba yang juga Advokat, Imam Fahrudin mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan atas Syeikh Ali Jaber di tengah mengisi acara pengajian di Lampung, patut untuk dikecam, tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Kita serahkan kepada penegak hukum dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusut secara tuntas. Kami juga meminta pihak Kepolisian agar memproses secara hukum dan menerima tuntutan agar dikenakan Pasal 355 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar umat Islam tetap tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya provokasi dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kita yakin bahwa pihak berwajib akan berupaya semaksimal mungkin mengungkap kasus upaya pembunuhan kepada Syeikh Ali Jaber,” tutupnya. (Nusi Bule)