SERANG, KabarViral79.Com – Ada tiga aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang akan diserahkan segera dan sebanyak 16 aset yang akan diserahkan secara bertahap, serta 17 aset lagi yang belum dapat diserahkan kepada Pemkot Serang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin usai pertemuan pembahasan aset pemekaran melalui Zoom Meeting di Gedung Kominfo Kota Serang, Rabu, 16 September 2020.
"Jadi yang 17 mereka ingin serahkan setelah Puspemkab dibangun. Sedangkan yang 11 secara bertahap. Sedangkan yang tiga tadi dia nantangin mau besok juga akan diserahkan," kata Subadri.
Dari tiga Aset Pemkot Serang yang akan diserehkan dalam waktu dekat ini, kata Subadri, diantaranya, Kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) di daerah Yumaga, Rumah Dinas Depen di daerah Yumaga, dan Rumah Dinas Depen di daerah Cinanggung lantaran ketiga aset tersebut sudah tidak dipakai oleh Pemkab Serang.
"Yang berikutnya disesuaikan dengan kemampuan dia (Pemkab) di sana. Misal Pemkab ngebangun kantor PU di sana, baru yang di sini aset kantor PU-nya diserahkan. Terkait kapan dibangunnya, tadi saya tanyakan, namun mereka tidak menjawab itu, berarti belum ada keputusan," terang Subadri.
Subadri juga menjelaskan, Pemkot Serang berusaha dan jelaskan, terkait kekhawatiran dari Pemkab ketika semua aset diserahkan namun Puspenkab belum terbangun, Pemkab Serang akan berkantor dimana, karena sampai saat ini, Puspemkab belum ada kabar dan kejelasan akan dibangunnya.
"Saya yakinkan, saya selaku Wakil Walikota Serang menjamin, Pemkab Serang tetap akan memakai itu dengan jalur pinjam pakai, asal serahkan saja dulu asetnya, terlepas setelah aset tersebut dia (Pemkab Serang) yang make terserah, yang penting secara administrasi itu diserahkan. Artinya itikad baik dia itu ditentukan di realisasikan. Itu alasan 17 aset Pemkab Serang belum mau diserahkan, mereka belum punya kantor sendiri," jelasnya.
Jika alasannya menunggu Puspemkab, terang Subadri, masalahnya kapan Puspemkab Serang akan dibangun. Jika Pemkab Serang tidak ada kepastian untuk pembangunan Puspemkabnya, ini akan jadi masalah juga buat Pemkot.
"Makanya kita minta yang 17 kita minta administrasinya aja dulu diserahkan pada kita, masalah gedung mereka bisa pinjamkan statusnya pada kita. Kalau Puspemkab belum dibangun yang penting serahkan saja dulu ke pemikannya, tapi mereka terkait hal tersebut belum ada jawaban juga," terangnya.
Dalam masalah aset ini, kata Subadri, Pemkot Serang berjalan dengan aturan, berjalan dengan amanah Undang- Undang, terlepas di situ ada niatan baik Pemkab Serang harus disyukuri, dengan waktu yang lebih dari 10 tahun lebih pun hingga saat ini masih bersabar, namun masalah aset saat ini tidak hanya sebatas keinginan tapi juga masuk ke ranah kebutuhan lantaran masih banyak Kantor OPD yang masih resprentatif masih ngontrak dan tidak layak dengan dasar itulah maka harus dilakukan.
"Artinya, itikad baiknya itu, ditentukan aja dulu, secara administrasi saja dulu serahkan, terlepas setelah itu aset mereka yang make ga papah," tuturnya.
Dalam polemik masalah aset ini juga Subadri meminta kepada pihak Provinsi Banten selaku Induk Wilayah agar hadir dan bisa memutuskan masalah yang terjadi antara Kabupaten dan Kota Serang ini.
"Provinsi Banten selaku orang tua wilayah harus hadir dalam masalah ini. Misalkan ini si anak si A dan si B anaknya lagi berantem nih, ditengahi oleh bapanya, ya Pemprov Banten, saya sih berharapnya kaya gitu," pintanya.
Terkait adanya aset yang diserahkan pada intansi vertikal oleh Pemkab Serang bukan pada Pemkot Serang, Subadri tidak mau berkomentar terkait itu.
"Yang ini no komen, itu terserah, nanyanya ke Kabupaten saja yah, yang jelas, angin segar akan didapati oleh Pemkot Serang bilamana semua aset telah diserahkan," tandasnya. (Faiz)