-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Peradi Akan Panggil Oknum Pengacara yang Diduga Bekingi Perilaku Kades Walikukun

By On Rabu, September 16, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Terkait oknum pengacara diduga membekingi salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Tertanggal 14 September 2020, Nomor: 53/PERADI.DPC.SRG/IX/2020, tentang Tanggapan Laporan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Nomor: 01.07/PERWAST/Lapdu/IX/2020 perihal Laporan Oknum Advokat atas nama Irfan Aziz Ardillah, SH. 
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Peradi DPC Serang Mufti Rahman, SH, MH, Sekretaris Hermawanto, SH tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya:

1. Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Pengurus Peradi DPC Serang tidak dapat menanggapi dugaan pungli karena di luar kapasitas pengurus Organisasi Advokat (Peradi).

2. Terkait dengan undangan klarifikasi dari Kepala Desa Walikukun merupakan fakta kejadian di lapangan, menjadi catatan untuk pengurus Peradi DPC Serang.

3. Terkait dengan pelaksanaan klarifikasi yang dihadiri beberapa pihak, termasuk di dalamnya pengurus Perwast dan wartawan serta pihak-pihak lain yang hadir, menjadi catatan pengurus Peradi DPC Serang.

4. Terkait dengan adanya suasana dalam rapat klarifikasi tersebut seperti di ruangan pengadilan yang dilaksanakan oleh seorang pengacara PERADI atas nama Irfan Aziz Ardillah S.H, bahwa yang bersangkutan adalah benar anggota Peradi DPC Serang dengan Nomor induk Advokat 17.01997. Terkait dengan adanya kesan perlakuan intimidasi dan tendensius karena ada beberapa hal pertanyaan yang sudah di luar konteks dan mengarah ke pribadi dan diskriminatif, maka kami akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H), dalam waktu yang dekat, dengan membuat kronologi kejadian secara tertulis dan akan kami sampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast).

Baca juga: Soal Pemberitaan Dugaan Pungli, Oknum Pengacara Diduga Bekingi Perilaku Kades

Sementara itu, Ketua Perwast, Angga Apria mengapresiasi atas surat tanggapan Peradi DPC Serang yang akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H).

"Kami mendesak Peradi segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. (rls/perwast)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »