-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

14 Orang yang Diamankan Polisi saat Aksi Tolak UU Omnibus Law, Satu Orang Dilakukan Penahanan

By On Kamis, Oktober 08, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Polda Banten mengamankan 14 orang sebagai tersangka saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung bentrok. Kejadian bentrokan itu terjadi pada Selasa, 06 Oktober 2020, di depan Kampus UIN SMH Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, demo yang berujung anarkis itu terjadi pukul 18:55 Wib. 

Awalnya, Polda Banten mengamankan 14 orang pelaku yang besama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya dua orang luka.

Kemudian, dari 14 yang diamankan, kata Edy, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan pidana. Satu di antaranya dilakukan penahanan.

“Dari 14 orang tersebut, satu ditetapkan tersangka. Untuk modus sesuai peran dan usia masing-masing,” katanya saat press conference di Mapolda Banten, Kamis, 08 Oktober 2020.

Lanjut Edi, berkas pertama terhadap OA (22), mahasiswa STIE Alkhariah. Peranan melempari petugas dengan batu, botol aqua dan traffic count. Dikenakan dengan pasal 212 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Berkas kedua, BM (18), mahasiswa dengan peran melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. Salah satunya Bapak Aminudin. Ini dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara penjara 5 tahun. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Berkas ketiga, delapan tersangka berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF, perannya berkerumun, membuat onar dan tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh APH. Atas kuasa yang berwenang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan penjara.

Berkas keempat sebanyak 4 orang, dengan usia 16 sampai 17 tahun. Diantaranya, RR, MIM, MFR, MM, dengan peran melempari petugas dengan batu serta berkerumun tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh petugas, dan disangka dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Ia menyebut, BM dilakukan penahanan langsung lantaran pidananya 5 tahun. Sementara, 13 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Namun untuk 13 tersangka ini, tetap dilakukan proses hukum sampai ke tingkat Pengadilan dengan dikenakan wajib lapor. Serta telah dikembalikan kepada orang tua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

“Berkas telah dilakukan alat visum, berkas sita dan pemeriksaan lainnya. Berkas perkara telah dikirim SPDP ke Kejaksaan,” terangnya.

Dari 14 tersangka, 4 orang merupakan pelajar SMA, mahasiswa 8 orang, dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang berusaha melakukan imbauan karena batas waktu ditentukan sudah habis.

“14 tersangka ini mengikuti dari awal, ini tingkatkan ke penyidikan. Untuk saat ini kami belum menemukan orang suruhan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Weli)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »