-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cikande Permai Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Pemdes Sebar Surat Edaran

By On Kamis, Oktober 08, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Wilayah Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 setelah 18 orang dinyatakan positif Covid-19, Rabu, 07 Oktober 2020.

Status zona merah itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Desa (Pemdes) Nomor 03 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober 2020, langkah ini bertujuan agar masyarakat mewaspadai penyebaran Covid-19.

“Benar, Surat Edaran itu kami keluarkan setelah laporan dari Satgas Kabupaten untuk Cikande Permai dinyatakan yang positif secara akumulatif ada 18 orang,” kata Ketua Satgas Relawan Desa Lawan Covid-19 yang juga Kepala Desa (Kades) Cikande Permai,” kata Dayari kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp- nya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut dikeluarkan bertujuan agar masyarakat lebih mematuhi dan disiplin untuk menerapkan SOP pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Seperti RT dan RW harus mewajibkan warganya untuk selalu memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut menjelaskan, Pemdes (Satgas Covid-19), bahwa per tanggal 15 Oktober 2020, tidak akan memberi izin untuk kegiatan yang melibatkan orang, seperti resepsi hajat pernikahan, kegiatan keagamaan (pengajian), arisan, seni budaya, olahraga, dan lainnya.

Masjid dan mushola tetap bisa menjalankan sholat berjamaah termasuk Sholat Jumat, akan tetapi menerapkan SOP pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Perlunya peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam penyampaian SOP Protok Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat dan juga jama'ahnya. Untuk proses belajar mengajar dan Posyandu ditunda sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Untuk kegiatan ekonomi, terutama toko grosir Indomart/Alfamart dan café-cafe diharuskan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk pengunjung dan memasang pamplet untuk SOP pencegahan Covid-19. (Nusi Bule)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »