-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dari 14 Tersangka Aksi Unras, Satu Orang Ditahan

By On Kamis, Oktober 08, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka dalam bentrokan yang terjadi pada saat Aksi Demontrasi menolak RUU Omnibus Law di depan Kampus UIN Banten pada Selasa, 06 Oktober 2020.

Satu dari 14 tersangka yang diamankan tersebut satu orang dilakukan penahanan lantaran terbukti melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. 

“Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan, ya salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat. Dikenakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Kabid Humas Pokda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar Conferance Press di halaman Polda Banten, Kamis, 08 Oktober 2020.

Baca juga: Aksi Tolak UU Omnibus Law di Depan UIN Banten, Polda Banten Amankan 14 Orang

Selain yang bersangkutan, juga ada mahasiswa STIE Al Khairiyah berinisial OA, yang bersangkutan berperan melempari petugas menggunakan batu, botol aqua dan travic corn. Ia dijerat Pasal 212 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Selain itu, kata Edy, ada pun ke delapan tersangka yang dengan peran berkerumun, berbuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintahkan selama tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama penguasa yang berwenang.

"Delapan tersangka tersebut, masing-masing berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, NZ, FF, dijerat Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara," jelas Edy.

Sedangkan empat orang lainnya, lanjut Edy, mereka berusia antara 16 sampai dengan 17 tahun dengan inisial RR, MIM, NF, MM, dengan peran melempari petugas dengan menggunakan batu serta berkumpul dan tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran  disangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

"Jadi, orang-orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka terbagi bagi, empat orang itu pelajar SMA dan rata-rata di bawah umur, mahasiswa sebanyak delapan orang, dan dua orang pedagang," tutur Edy.

Baca juga: Aksi Penolakan UU Omnibus Law di Serang Berakhir Rusuh, Ini Data Korban dari Mahasiswa

Dari 14 orang yang diamankan, 13 orang  dikenakan wajib lapor serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan kepada Civitas Akademi untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan untuk proses hukum selanjutnya, saat ini untuk berkas pertama telah dilaksanakan visum dan pemeriksaan korban lainnya dan untuk berkas perkara ini sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SP2HP ke kejaksaan.

"Untuk saat ini kita belum menemukan adanya seorang suruhan ya, dan kita masih tetap melakukan pengembangan apabila nanti ditemukan alat bukti cukup yang lain akan kita umumkan dilanjut." tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »