SERANG, KabarViral79.Com – Mahasiswa yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisai (MPO) Komisariat se-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Banten, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dalam aksinya, massa aksi menyoroti masalah penyalahgunaan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa (Indes) yang menyeret Akademisi Untirta.
Ketua Komisariat HMI - MPO Untirta, Irham Mafurid Jamas mengatakan, pihaknya berusaha mengawal keadilan terkait empat diduga tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Indes yang salah satunya merupakan Akademisi Untirta.
Tuntutan yang dilayangkan pada aksi yaitu Kejati Banten menandatangani fakta integritas yang dilayangkan oleh HMI - MPO Untirta.
Irham menyebutkan, di dalam fakta integritas menyebut, pertama Kejati Banten siap tidak akan gembos sengan segala lobian yang dilakukan oknum-oknum.
“Kita meminta Kejaksaan Tinggi Banten onthe track mengusut dan tidak mudah digembosin oleh oknum manapun, supaya pelaku kejahatan ini terungkap dan diadili seadil-adilnya sampai tuntas, sampai keakar-akarnya,” kata Irham.
Menurutnya, akan ada upaya-upaya agar para oknum yang menang, seharusnya dinyatakan bersalah itu hilang dari proses penyidikan atau dianggap tidak bersalah lagi ketika sudah selesai masa loby.
Selanjutnya, yang kedua, Kejati Banten siap memegang teguh keadilan yang seadil-adilnya. Lalu, ketiga Kejati Banten siap menegakkan kebenaran dan mencegah kebatilan. Selain itu, apabila melanggar, maka akan siap mempertangungjawabkan di hadapan tuhan dan manusia sesuai hukum yang berlaku.
Namun, Irham mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Fakta Integritas yang disodorkan tidak diindahkan oleh Kejati Banten.
“Kami sangat kecewa. Kami dan kawan-kawan sangat kecewa. Apa susahnya menandatangani ini. Jangankan menandatangani, mereka menyentuh Fakta Integritas kami pun tidak. Itu yang membuat kami sangat kecewa,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus mengawal perkembangan kasus ini hingga Kejati Banten menentukan sikap terhadap empat diduga penyalahgunaan dana Indes tersebut.
“Bentuk pengawalan dari kami ke depan, untuk mengawal terus mengikuti perkembangan berita, kami akan meminta dan meninjau terus bagaimana perkembangan ini sampai tuntas kepada Kejati Banten,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Kepala Kejati Banten, Ricardo Sijintak mengatakan, Fakta Integritas yang disodorkan tidak berkaitan dengan tindakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum sudah berjalan sesuai dengan prosesur yang berlaku.
“Masalah Fakta Integritas itukan tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum. Ini kan normatif. Penegakan hukum sudah dijalankan, dan ini sudah dilakukan upaya paksa. Apa yang harus ditandatangani,” kata Ricardo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, 27 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami proses tindak pidana penyalahgunaan dana Indes. Menurutnya, hingga saat ini Kejati Banten telah menahan empat diduga tersangka penyalahgunaan Indes.
“Ini sudah proses di tingkat penyidikan, dan seperti diketahui kita sudah melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan. Ada empat orang diduga tersangka dan ini sudah bukan proses yang main-main, proyustias sudah dilakukan,” jelasnya.
“Tolong bantu agar jangan terganggu penegakan hukum ini. Kalau dia (pendemo-red) dengan cara-cara yang begitu seolah-olah mengambil suatu tindakan tertentu, itu kan mempengaruhi nantinya,” tambahnya. (Faiz)