-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

By On Rabu, Oktober 07, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Demonstrasi mahasiswa Banten yang terhimpun dalam Aliansi Geger Banten di depan Kampus UIN SMH Banten, Selasa, 06 Oktober 2020, bertahan sampai malam.

Pantauan awak media di lapangan, hinggal pukul 18:30 Wib, mahasiswa tetap bertahan serta melakukan orasi-orasi politik.

“Kami akan tetap bertahan sampai menang, dan besok kami juga akan melakukan aksi lanjutan untuk menolak Omnibus Law,” ujar Koodinator Aksi, Arman Maulana kepada awak media.

Hingga pukul 19:00 Wib, para mahasiswa tetap bertahan, imbauan aparat yang berkali-kali dilakukan tidak diindahkan oleh mahasiswa, hingga akhirnya terjadi bentrok antara aparat Kepolisian dan para mahasiswa.

Baca juga: Aksi Tolak UU Omnibus Law di Depan UIN Banten, Polda Banten Amankan 14 Orang

Sejumlah mahasiswa diamankan oleh aparat keamanan, dan ada pula korban luka dari pihak Kepolisian akibat kerusuhan aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan di depan kampus UIN Banten.

Aksi yang dilakukan senak jam 16:00 sore tadi, hingga jam 22:00 Wib belum juga berakhir. Mahasiswa tetap melakukan aksinya dengan menutup akses jalan Ciceci, Kota Serang, yang juga dilakukan pelemparan baru serta petasan kemabang api secara liar.

Petugas akhirnya membubarkan paksa para pendemo dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon.

“Kembalikan teman-teman kami, baru kami akan membubarkan diri,” cetus salah satu mahasiswa di dalam kampus UIN Banten saat melakukan negosiasi.

Setelah beberapa kali dilakukan upaya negosiasi dan tidak adanya kesepakatan, akhirnya petugas membubarkan paksa para pendemo dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon.

Adapun tuntutan mahasiswa antara lain: 

1. Cabut Undang-Undang Omnibuslaw Cipakerja.

2. Segera Terbitkan Perpu Omnibuslaw. Cipaker.

3. Bangun Industrialisasi Nasional.

4. Wujudkan Reforma Agraria Sejati.

5. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Tindakan Represifitas terhadap Aktivis Rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara

6. Tolak skema kampus merdeka

7. Ganti haluan ekonomi, segera laksanakan pasal 33 UUD 194T

8. Sahkan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat

9. Wujudkan Pendidikan Ilmiah dan mengabdi pada masyarakat

10. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan.

11. Pemerintah fokus dalam menangani pandemi covid-19 di Indonesia,

(Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »