-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Fungsi dan Tanggungjawab TPM P3-TGAI Sejahtera di Desa Babakan Keusik Dipertanyakan

By On Jumat, Oktober 30, 2020

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Tugas Tenaga Pendamping (TPM) P3-TGAI Sejahtera, Daerah Irigasi Cibereum di Desa Babakan Keusik, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, dipertanyakan.

Pasalnya, kegiatan P3-TGAI dalam pelaksanaannya diduga terindikasi terdapat penyimpangan kontruksi yang ke luar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami dari penggiat kontruksi yang sekarang tergabung dalam Organisasi Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten sangat menyayangkan tugas TPM yang mempunyai tugas melakukan pendampingan secara teknis kepada pelaksana P3-TGAI sesuai hasil laporan informasi warga kondisi fisiknya sangat memprihatinkan,” kata Iping Saripin, penggiat kontruksi sekaligus sebagai penasehat dari salah satu media online di Pandeglang saat diminta komentarnya di lokasi proyek ketika melakukan penelusuran, Kamis, 29 Oktober 2020.

Iping Saripin menyampaikan keprihatinannya terhadap pendamping dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan, dan juga peran serta pengawasan pelaksanaan P3-TGAI di lapangan, sehingga kegiatan terindikasi ke luar dari aturan yang telah ditentukan.

“Dari pantauan di lokasi pelaksanaan P3-TGAI di Desa Babakan Keusik, tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam aturan. Hal itu terbukti dengan kondisi fisik yang terlihat amburadul, dan itu bukti bahwa tugas dan tanggung jawab TPM harus dipertanyakan,” pungkas Iping.

Iping juga meminta pertanggungjawaban dari TPM P3-TGAI di Desa Babakan Keusik dalam melakukan pengawasan pelaksanaan P3-TGAI serta untuk selalu maksimal mendampingi jalannya kegiatan, sehingga dapat diwujudkan pembangunan mengedepankan prinsip, transparan, proporsional, akuntabilitas dan obyektif.

“Pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan P3-TGAI harus dilakukan secara berjenjang pada tingkat penerima P3-TGAI, tingkat BBWS/BWS, dan tingkat pusat, sehingga dapat terwujudnya pembangunan yang sesuai dengan harapan, yakni sesuai prinsip transparansi dengan mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Iping juga mengatakan, dengan terlihat kondisi fisik yang sangat memprihatinkan bahwa itu satu kegagalan pendamping dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi.

“Mengingat kurang maksimalnya pendampingan yang dilakukan TPM P3-TGAI di Desa Babakan Keusik dan Desa Surianeun Kecamatan Patia, terbukti dari kegiatan pelaksanaan fisik yang kurang maksimal maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pendamping sehingga peran pendamping dalam mengawasi proses berjalannya kegiatan lebih efektif,” beber Iping Saripin yang akrab disapa Waiping. 

Masih kata Iping, kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan anggaran Rp195 juta, dengan pelaksana P3A Sejahtera harus diawasi bersama karena fungsi pengawasan merupakan tugas dan peran serta masyarakat sebagai penerima bantuan program.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan P3-TGAI dapat diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada BBWS/BWS terkait, atau TPM yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Sementara, Budi selaku TPM P3-TGAI di Desa Babakan Keusik, dan Desa Surianeun, Kecamatan Patia ketika dikonfirmasi menyarankan awak media untuk menghubungi Ketua Pelaksana P3A Sejahtera.

“Silahkan konfirmasi dengan Ketua Pelaksana Kegiatan. Saya lagi beresin LPJ kang,” ucap Budi saat dikonfirmasi mengenai tugas dan fungsinya selaku TPM. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »