SERANG, KabarViral79.Com - Dari pantauan awak media banyak sekali pengiriman gas 3 kg yang diduga melanggar rayonisasi dari Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah Kabupaten Serang.
Sahari salah seorang aktivis LSM GERAK INDONESIA mengatakan, maraknya penjual gas 3 Kg, pihaknya menilai upaya tersebut telah melanggar dengan menyebrangi perbatasan Kabupaten Tanggerang ke wilayah Kabupaten Serang dengan cara menghilangkan segel atau label gas.
"Kami menduga untuk upaya mengelabui kami selaku sosial control dan juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Pantauan kami ada enam unit mobil carry pick up mengangkut gas 3 kg dari Kabupaten Tangerang memasuki wilayah Serang. Itu sudah melanggar aturan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Apabila melanggar dan dengan sengaja mengoplos segel tabung gas 3 kg sendiri, dari warana biru ke warna putih akan ada sangsi ancaman tindak pidana dengan penjara dan denda Rp60 milyar. Kami LSM GERAK INDONESIA memantau di Kabupaten Tangerang gas 3 kg sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang sampai kekurangan, ternyata gas 3 kg tersebut di alihkan atau di jual ke wilayah Kabupaten Serang," pungkasnya.
"Kami selaku kontrol sosial akan menindaklanjuti soal aktivitas pengiriman gas 3 kg di wilayah Kabupaten Serang khususnya. Bahkan distributor agen-agen gas 3 kg di wilayah Serang menjerit banyaknya gas 3 kg bertutup biru. Bahkan segel gas dihilangkan, itu sudah melanggar aturan migas. Seharusnya oknum-oknum agen wilayah Tangerang mematuhi ketentuan yang sudah diatur melalui UU No.22 Tahun 200. Kami LSM GERAK INDONESIA tetap akan menindak tegas oknum pengiriman gas 3 kg dari Kabupaten Tanggerang," ungkapnya. (MJ)