-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PT. Frans Putra Textile Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Tentang Pemanfaatan Air Sungai

By On Kamis, Oktober 01, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Pihak managemen PT. Frans Putra Textile Cikande yang beralamat di Jl. Kopo Maja, Banjarsari, Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang bergerak di bidang textil diduga pilih bungkam saat media melakukan konfirmasi terkait soal pemanfaatan air sungai. 

Beberapa kali di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Feri selaku HRD PT. Frans Putra Textile Cikande terkait pemanfaatan air sungai yang digunakan untuk keperluan perusahaan tidak memberikan tanggapan dan hanya memilih bungkam seribu bahasa.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak PT. Frans Putra Textile Cikande yang terkesan cuek terhadap media dan alergi terhadap media.

"Kalau memang mereka lengkap secara perizinan untuk memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan perusahaan kenapa harus diam dan bungkam seribu bahasa," pungkasnya. 

"Kami meminta kepada instansi terkait untuk mengkroscek perizinan pemanfaat air sungai yang dilakukan oleh PT. Frans Putra Textile Cikande secara detail," imbuhnya.

Baca juga: Warga Keluhkan Suara Bising Pompa Air Milik PT. Frans Putratex

Seperti diketahui, pemanfaatan air sungai untuk kebutuhan perusahaan harus melalui mekanisme dan perizinan, seperti Surat Permohonan; Peta Situasi skala 1 : 10.000 dan Skala/Gambar Lokasi Titik Pengambilan air skala 1 : 1.000 dan/atau disertai titik koordinat; Proposal Teknik Rencana Kebutuhan dan Penggunaan Air yang telah mendapat persetujuan dari Instansi Teknis terkait (Balai PSDA);

Gambar Konstruksi Bangunan Pengambilan Air dan Alat Pengukur / Alat Ukur Debit yang telah mendapat persetujuan Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat (Balai PSDA); Izin Lokasi dan Izin Usaha dari Instansi yang berwenang;

Untuk permohonan dengan debit (Q) diatas 50 liter/detik dilengkapi (UKL) dan (UPL) dan untuk permohonan dengan debit (Q) diatas 250 liter/detik dilengkapi AMDAL dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam hal Pelaksanaan Pelaksanaan Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan terdapat pekerjaan Konstruksi pada Sumber Air, maka persyaratan ditambahkan sebagai berikut: 

Surat Permohonan, Gambar Lokasi atau Peta Situasi disertai dengan titik koordinat Lokasi atau Jalur Konstruksi, Gambar Desain, Spesifikasi Teknis, Jadwal dan Metode Pelaksanaan, Manual Operasi dan Pemeliharaan, Bukti Kepemilikan Lahan, Izin Lingkungan dan Persetujuan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau izin Lingkungan dan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Instansi yang berwenang, Berita Acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kepala Keluarga atau Ketua Kelompok atau Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Keberadaan Kelompok dari Kepala Desa atau Lurah, Untuk pembangunan Bendung, Bendungan dan Bangunan Air dalam skala besar harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Litbang Sumber Daya Air, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan SOP penggunaan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berlaku. (Muji/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »