SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020.
Sebanyak 63 kasus berhasil diungkap hasil Operasi Jaran 2020 yang dimulai dari tanggal 5 hingga 16 November 2020, dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 periode Oktober hingga November 2020.
“Sebanyak 214 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua 185 unit, kendaraan roda empat 26 unit, dan kendaraan roda enam tiga unit berhasil diungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar saat Press Conference di Mapolda Banten, Rabu, 18 November 2020.
Baca juga: Polisi di Kota Serang Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Fiandar mengatakan, dalam Operasi Jaran 2020, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua, dan lima unit kendaraan roda empat.
“Untuk kasus curanmor, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 184 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda enam,” ujar Fiandar.
Fiandar juga merinci, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti sebanyak 22 unit kendaraan roda dua, dan 11 unit kendaraan roda empat.
Polresta Tangerang mengamankan barang bukti sebanyak 50 unit kendaraan roda dua, dan tiga unit kendaraan roda empat.
Polres Serang mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat.
Polres Pandeglang mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit kendaraan roda dua.
Polres Cilegon mengamankan barang bukti sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat.
Polres Lebak mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda enam.
Polres Serang Kota mengamankan barang bukti sebanyak 25 unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menambahkan, dalam Operasi Jaran 2020 terdapat tiga Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima TO, dan dalam ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 orang.
Baca juga: Komplotan Pembobol Puluhan Juta Uang Nasabah dari ATM Diringkus Polisi
“Para tersangka ditangkap sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam Operasi Jaran, dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri Sonny.
Martri Sonny menjelaskan, motif kasus curanmor yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.
“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” kata Martri Sonny.
Martri Sonny juga menyampaikan, tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tujuh tahun.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek di link tautan ini:
https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa langsung datang ke Polres jajaran Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” ujar Edy Sumardi.
Edy mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, jangan memarkir motor sembarangan, di tinggal tanpa memberikan kunci tambahan, dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat jahat.
“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian. Kemudian gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku. Bila ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan. Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas. Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Bid Humas)