PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Adanya beberapa media online yang mempublikasikan dengan pengurangan hak KPM PKH Program Bantuan Sosial Beras (BSB) di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini membuktikan bahwa benar Kepala Desa (Kades) melakukan hal tersebut, apa pun dalih yang disampaikan oleh Kades kepada salah satu media.
Adapun dalih Kades bahwa dengan dilakukannya pengurangan hak KPM PKH sudah dilakukan musyawarah yang dikomandoi oleh Kasi Kesra Desa Karyasari, dihadiri para KPM PKH dan para Ketua RT sebagaiman yang dia ucapkan kepada salah satu media online yang ada di Kabupaten Pandeglang
“Sebelum para KPM BSB PKH para Ketua RT di masing-masing wilayahnya yang dikomandoi oleh Kasi Kesra Desa menyaksikan jalanya musyawarah yang tujuannya untuk memberikan hak KPM BSB PKH secara ikhlas, dan tidak ada paksaan atau tekanan dari siapapun apalagi ini ada bahasa perintah Kades dan aparatur desa Karyasari ini semua tidak benar. Perlu diketahui para KPM BSB PKH semua yang mendapatkan menandatangani hasil musyawarah di masing-masing RT dan ini semua dilakukan atas dasar kesadaran para KPM itu sendiri,” ujar Kades kepada awak media.
Sementara, dengan adanya berita bantahan dari Kades Karyasari Epen, Aktivis Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kabupaten Pandeglang, Aris Doris mengatakan, bantahan itu merupakan hak jawab Kades, namun tidak semata-mata para aktivis akan melakukan unjuk rasa, jika tidak mempunyai data yang valid dan bukan ranah aktivis menjustifikasi Kades tersebut salah atau benar.
“Saya sebagai aktivis ingin berkomentar terkait bantahan Kades di Desa Karyasari itu haknya, tapi ingat mungkin temen-temen aktiviis yang akan melakukan aksi unjuk rasa besok, Senin, mempunyai data yang valid, dan kami sebagai aktivis bukan tugas kami menjustis bahwa dia bersalah atau tidak. Kami serahkan semuanya kepada penegak hukum, dan kita liat siapa yang salah dan siapa yang benar,” terang pria berpeci merah tersebut, Sabtu, 21 November 2020. (Yockhie)