PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Beredarnya surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang, yang terdiri dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI), Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang Cq Kasat Intelkam Polres Pandeglang terkait adanya pungli atau pengurangan beras pada program Bantuan Sosial Beras (BSB) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, tanggal aksi demonstrasi 23 November 2020 pada Senin mendatang.
Target aksi yang mereka lakukan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Dengan adanya informasi akan adanya aksi yang dilakukan oleh sejumlah aktivis Mahasiswa dan Pemuda dan dibarenginya muncul Surat Pernyataan dari para Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapam (KPM PKH) di Desa Karyasari bahwa mereka hanya menerima BSB sebanyak 30 Kg per KPM untuk alokasi bulan Agustus, September, dan Oktober.
Seharusnya BSB tersebut diterima KPM PKH sebanyak 45 Kg per KPM, yaitu alokasi Agustus dan September 30 Kg per KPM serta bulan Oktober sebanyak 15 Kg per KPM.
Rasinah (sebut saja namanya), salah satu KPM PKH yang tidak mau disebutkan namanya ingin namanya mengatakan, BSB di Desa Karyasari hanya disalurkan 30 Kg per KPM.
“Kami hanya menerima 30 kilogram Bansos Beras selama tiga bulan alokasi Agustus, September dan Oktober 2020,” ujarnya sambil membuat surat pernyataan sebagai bukti tertulis.
Rasinah menambahkan, yang menerima 30 kilogram bukan hanya dirinya, tetapi masih banyak juga KPM PKH yang lainnya, dan mereka pun siap untuk membuat pernyataan.
“Yang siap memberikan keterangan secara tertulis juga banyak pa, dan mereka sama hanya mendapatkan 30 kilogram selama tiga bulan,” papar KPM PKH tersebut dan yang berani mewakili penerima lainnya.
Sementara dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan bahwa dalam penyaluran BSB di Desa Karyasari tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 4 September 2020, Nomor : 548 /5/BS.02.01/09/2020, Hal : Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras yang ditunjukkan Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Yang mana Dalam isi surat yang ditunjukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia nomor 503/BS 02.01/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial Covid-19), dan telah dilaksanakannya launching Bansos beras oleh Menteri Sosial pada tanggal 2 September 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sasaran Bansos Beras adalah 10.000.000 KPM PKH dengan jumlah bantuan sebesar 15 kilogram per KPM per bulan selama tiga bulan alokasi Agustus, Oktober 2020 dengan sebaran sebagaimana data terlampir.
2. Penyaluran dilaksanakan mulai bulan Septembersebanyak 30 Kg per KPM yaitu alokasi Agustus dan September serta pada bulan Oktober sebanyak 15 Kg per KPM.
3. Perum BULOG bertanggungjawab menyediakan beras kualitas medium kemasan 15 Kg untuk KPM PKH di Gudang Layanan serta menyampaikan jadwal penyaluran,sedangkan transporter yaitu PT. Bhanda Ghara Reksa dan PT. Dosni Roha Logistik bertanggungjawab mengirimkan beras dimaksud hingga dapat diterima KPM PKH sesuai dengan pembagian wilayah penyaluran sebagaimana terlampir.
4. Sehubungan hal tersebut, agar kiranya Saudara mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Beras di lapangan. Selanjutnya agar berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pihak Transporter cabang setempatserta melakukan pengendalian dan pemantauan dengan melibatkan pilar-pilarsosial terutama pendamping PKH.
Untuk menggali informasi lebih lengkap mengenai tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis penyaluran Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial Covid-19) di Desa Karyasari kami terus melakukan investigasi dan konfirmasi kepada semua pihak. (Yockhie)