-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Grudug DPMPD, Aktivis di Pandeglang Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Kades Ciseureuheun

By On Kamis, November 19, 2020

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggerudug Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang lantaran adanya penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, 19 November 2020.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggerudug Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang lantaran adanya penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, 19 November 2020.

Dalam aksinya mereka menyikapi dugaan penyimpangan program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun.

“Kami melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang,” kata Kordinator Aksi (Korlap) GPMI, Entis Sumantri dalam orasinya di depan Kantor DPMPD, Jl. Mayor Widagdo No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Entis Sumantri mengatakan, kasus pengelolaan Bankeu yang dikemas dalam bentuk Sembako di Desa Ciseureuheun perlu dikawal sampai persoalannya terang benderang, dan Bankeu Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Warga Desa Ciseureuheun Mengaku Belum Terima Banprov

“Pelaksanaan kegiatan harus sesuai petunjuk teknis pengelolaan, dan prinsip pengelolaan Bankeu Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Jangan  asal menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat selaku penerima manfaat,” ungkap Korlap Aksi.

Masih kata Korlap Aksi unjuk rasa GPMI Pandeglang, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) bersamaan dengan Kades yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, khususnya pengelolaan Bankeu Pemprov Banten.

“Kami berharap pihak Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan juga Dinas terkait segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekdes dan Kades yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam pengelolaan Bankeu yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Korlap Aksi GPMI Pandeglang yang sering disapa Tayo ini.

Hal yang sama dikatakan Sekertaris GPMI Pandeglang, Fikri Hidayat. Menurutnya, adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran Bankeu, dan juga ketidaksesuaian dalam penyaluran, serta juga dugaan penggelembungan harga komoditi Sembako salah satu bukti pelanggaran dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius.

“Pengalihan hak seseorang pada bantuan program pemerintah adalah kurangnya pengawasan, dan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasinya, ada pula indikasi bahwa dalam pengadaan komoditi Sembako tidak sesuai dengan harga pasaran (penggelembungan harga komoditi-red), dan ini juga bentuk pelanggaran yang melanggar hukum,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dana Bankeu yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diperuntukkan membiayai penyelenggaraan penanggulangan virus corona (Covid-19), dan informasinya anggaran biaya untuk biaya penanggulangan itu sebesar Rp 50 juta, tetapi fakta di lapangan hanya direalisasikan sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: DPMPD Kabupaten Pandeglang Kembali Akan Panggil Kades Ciseureuheun

“Anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19). Informasinya sebesar Rp50 juta, namun hanya direalisasikan senilai Rp42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp700 ribu kepada 60 KPM,” beber Fikri Hidayat.

Sementara Iding Gunadi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam pengelolaan Bankeu Provinsi Banten di Desa Cisereuheun yang diduga tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), maka kami mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pemerintahan Desa (Pemdes) Cisereuheun, yakni Sekdes maupun Kades  yang merupakan pejabat Pemdes  yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” pungkas Iding Gunadi yang juga Kordinator Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam GPMI Pandeglang. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »