PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam pengelolaannya diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan disinyalir tidak sepenuhnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: DPMPD Kabupaten Pandeglang Kembali Akan Panggil Kades Ciseureuheun
“Hingga hari ini, Senin, 09 November 2020, belum ada itikad baik dari Kepala Desa (Kades) Ciseureuheun maupun Sekertaris Desanya yang datang untuk menyerahkan Bankeu berbentuk sembako,” kata Dedeh, warga Kampung Suka Maju RT 002, RW 007, Desa Ciseureuheun.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada Kamis, 05 November 2020.
Baca juga: Wow! Oknum Sekdes di Kecamatan Pagelaran Jadi Agen e-Warung
“Pemanggilan Endi Sutrisna selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Ciseureuheun untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Kamis, 05 November 2020, dan Kades bersama Perangkat Desa akan meminta maaf kepada KPM,” tulis Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kades Ciseureuheun Mursid, maupun Sekdes Endi Sutrisna, setelah mencuatnya pemberitaan di media tiba-tiba sulit untuk dihubungi, bak hilang ditelan bumi. (Yockhie)