![]() |
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat menerima kunjungan awak media terkait Desa Ciseureuheun, Selasa, 03 November 2020. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang kembali akan memanggil Kepala Desa (Kades) Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengambil tindakan, dan langkah-langkah selanjutnya dalam persoalan pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Wow! Oknum Sekdes di Kecamatan Pagelaran Jadi Agen e-Warung
“Kades Ciseureuheun, Mursid bersama dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Ciseureuheun Endi Sutrisna telah dipanggil ke Kantor DPMPD Pandeglang pada Senin, 02 November 2020, dan rencananya untuk yang kedua kalinya pemanggilan dilakukan pada Kamis, 05 November 2020,” ujar Doni saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, 03 November 2020.
Doni menjelaskan, dari keterangan Kades dan Sekdes permasalahan yang terjadi di Desa Ciseureuheun sudah diselesaikan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami panggil Kades Ciseureuheun bersama Sekdes ke Kantor Dinas pada Senin, 02 November 2020, dari hasil klarifikasi yang disampaikan, persoalan pengalihan bantuan program keuangan (Bankeu) sudah diselesaikan,” jelas Doni.
Doni juga menyampaikan, dari hasil pemanggilan Kades dan Sekdes, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan, salah satunya muncul informasi bahwa yang dialihkan tersebut sudah berdomisili di luar Desa Ciseureuheun dan dengan dasar itu bantuan dialihkan.
Baca juga: Fungsi dan Tanggungjawab TPM P3-TGAI Sejahtera di Desa Babakan Keusik Dipertanyakan
“Informasi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ciseureuheun bahwa KPM yang dialihkan sudah berdomisili di luar desa Ciseureuheun, tetapi ketika kita pertanyakan terkait surat kepindahannya itu belum ada,” ucap Doni.
Ia juga menegaskan, pihkanya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Kades Ciseureuheun pada Kamis 05, November 2020. Hal itu dilakukan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan KPM bahwa persoalan pengalihan bantuan belum diselesaikan oleh pihak Pemdes Ciseureuheun.
“Jika memang benar apa yang disampaikan KPM bahwa Bankeu dari Pemprov Banten berbentuk sembako dengan jumlah Rp700 ribu itu belum diterima oleh KPM, maka saya pastikan pada Kamis, 05 November 2020, akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya,” janji Doni Hermawan.
Sementara itu, salah seorang KPM, Dedeh, warga Kampung Suka Maju RT 002, RW 007, Desa Ciseureuheun merasa dirugikan dan dikecewakan atas perlakuan pihak Pemdes.
“Jika dari awal ada informasi hak saya dialihkan untuk bantuan itu, tidak ada masalah, yang membuat kecewa kenapa saya malah dipermainkan untuk meminta informasi tentang bantuan tersebut,” pungkas Dedeh. (Yockhie)