![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pedagang kosmetik yang nyabi jual obat keras heximer ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tangan tersangka berinisial MU (39), diamankan sebanyak 528 butir serta uang Rp30 ribu hasil penjualan obat.
Baca juga: Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!
“Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin, 02 November 2020.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.
“Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli wanita,” tutur Kapolres.
Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu sore, 31 Oktober 2020.
“Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip, masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Baca juga: Asik Nyabu di Rumah, Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi
Kapolres juga menuturkan, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup.
“Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faiz)