-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pedagang Kosmetik Nekat Jual Obat Keras Jenis Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

By On Senin, November 02, 2020

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pedagang kosmetik yang nyabi jual obat keras heximer ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan,  Kabupaten Serang, Banten. 

Dari tangan tersangka berinisial MU (39), diamankan sebanyak 528 butir serta uang Rp30 ribu hasil penjualan obat.

Baca juga: Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

“Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin, 02 November 2020.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.

“Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli  wanita,” tutur Kapolres. 

Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu sore, 31 Oktober 2020.

“Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip, masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.

Baca juga: Asik Nyabu di Rumah, Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Kapolres juga menuturkan, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. 

“Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faiz)

Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

By On Minggu, Oktober 25, 2020

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengedar pil heximer dengan dalih mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap Polisi. 

Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. 

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang tersebut masing-masing berinisial PIH (19), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dan AR (21), warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. 

“Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan Tim Satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat, 23 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIb. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres, Minggu, 25 Oktober 2020.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan, akhirnya coba-coba menjual. 

“Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai, namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar,” terang Kapolres.

Tersangka juga menjelaskan, obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan. 

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Faiz)

Kurun Waktu Januari - Oktober 2020, Penjualan Obat Keras Ilegal di Kota Serang Meningkat

By On Selasa, Oktober 20, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, peredaran obat-obatan keras yang dijual secara ilegal di wilayah Kota Serang, Banten, mengalami peningkatan di masa Covid-19 tahun ini.

Menurut catatan, di kurun waktu Januari hingga bulan Oktober 2020 ini, ada sebanyak 12 kasus yang saat ini tengah berjalan, bahkan sebagian telah diputuskan.

“Selama pandemi ini, kasus sudah ada 12 yang kita tangani, dan dari 12 orang ini, ada beberapa yang sudah ada putusannya, tapi memang belum sampai ke kita untuk putusannya apa,” kata Plt Kepala BPOM Banten, Lintang Purba, Selasa, 20 Oktober 2020.

Walaupun saat ini belum tahu terkait putusan dari kasus-kasus tersebut, namun Lintang memastikan, jika perkara-perkara yang tengah ditangani tersebut akan tetap berjalan dan diproses.

“Untuk perkaranya pasti jalan, pasti kita proses, dari semua perkara yang ada,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kata Lintang, untuk di Kota Serang memang tidak terlalu banyak kejahatannya, tapi memang yang banyak terjadi adalah penyalahgunaan obat keras. Jadi obat-obatan yang dijual bebas di Toko-toko Kosmetik, Toko Jamu atau Toko Makanan.

“Untuk jenisnya sendiri teman-teman tahu pil kuning, pil putih atau penjual biasa sebut Heximer tanpa lebel, dan sebagainya, itu ilegal. Pasti isinya tidak terjamin. Jadi tidak tau itu isinya apa, karena memang yang legal itu hanya dijual di apotik,” terangnya.

Selain dijual melalui tempat penjualan warung atau toko, dengan pesatnya perkembangan teknologi yang ada, penjualan obat-obatan ilegal tersebut selama pandemi ini trennya berubah, dari para penjual banyak juga saat ini yang malakukan penjualan melalui media sosial (Medsos).

“Kita saat ini, sekain melakukan pengawasan langsung di lapangan juga pengawasan cyber, karena penjualan-penjualan saat ini banyak melalui online, dan kita lakukan perkuatan di sana, dan untuk ini, kita buatkan patroli onlinenya,” pungkasnya. (Faiz)