-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Tahap II Diterima oleh Kejaksaan Bireuen

By On Kamis, Juli 18, 2024

Kejari Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024 menjelaskan, tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sementara barang bukti yang diperoleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink, La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow, FT Colour Lamela, Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink,” katanya. 

Kejari Bireuen juga ikut menyita barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya milik tersangka YN. 

Selain itu, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali,  Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask, Clariderm, Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O, Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.

Menurutnya, kronologis kejadian perkara tersebut, terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, petugas BBPOM di Banda Aceh didampingi oleh Personel Polres Bireuen dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, yaitu kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.

“Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang Ruko dan pada bagian depan Ruko tempat tersangka menjual kosmetik tersebut,” ungkapnya. 

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka YN dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penahanan rumah.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, karena dapat dikenakan sanski pidana dan juga membahayakan kesehatan,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Pelaku Pencuri Puluhan Prodak Kosmetik di Alfamart Diamankan Polisi

By On Senin, Juli 24, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Polsek Balaraja mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian produk kosmetik di salah satu toko Alfamart di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku yang diamankan, yaitu wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain, yakni MD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.

Badri menjelaskan, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No.pol : B-1213-BYN. 

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangerang, Satu di Antaranya Perempuan

Sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing.

“Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby,” sambungnya.

Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.

Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran.

“Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST,” ulasnya.

Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.

Baca juga: Enam Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Hinga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga.

“Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.

Piket Unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka.

“Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari empatvkali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, tiga buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, dua buah Ponds men ultra bright 100 Ml, satu buah pons mens Acne 100 Ml, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas kejadian tersebut korban yakni PT Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600 ribu sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian,” pungkasnya. (Reno/Eka Bubul)

Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Keras Golongan G Semakin Marak di Tanggerang

By On Rabu, Juli 13, 2022


TANGERANG, KabarViral79.Com – Toko Kosmetik berkedok toko obat Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangerang semakin marak. Salah satunya di Pasar Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan awak media, Minggu, 10 Juli 2022, Toko yang berkedok kosmetik itu di etalsenya hanya beberapa kosmetik expired.

Awak media pun memberikan informasi melalui pesan WhatsaApp, tentang adanya toko yang menjual obat Tramadol dan Exsimer kepada Camat Jayanti, Yandri Permana.

Camat Jayanti kepada awak media ini mengatakan, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), BPOM dan Satpol PP Kab. Tangerang untuk melakukan tindakan penututupan serta penyegelan.

“Nanti akan saya kordinasikan dulu dengan pihak Dinkes, BPOM, karena merekalah yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat-obatan tanpa ijin edar, didampingi pihak Muspika Kecamatan Jayanti serta pihak Satpol PP Kab. Tangerang,” ucapnya.

Yandri Permana juga mengatakan, pada bulan Juni, pihak Muspika Kecamatan Jayanti sudah pernah melakukan pengecekan lokasi warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer dengan dasar laporan masyarakat yang berlokasi di Pasar Jayanti.

“Namun saat kami melakukan pengecekan, warung tersebut sudah tutup,” ujar Camat Jayanti.

Sementara itu, H. Rebo Muhidin, pembina masyarakat Jayanti sekaligus Ketua Forum Bela Negara memberikan komentar soal warung di Pasar Jayanti yang menjual obat Tramadol dan Exsimer tanpa ijin farmasi.

“Siapa pun yang berjualan obat harus dilarang keras, kalau tidak mengantongin izin, apalagi jualnya tanpa ada resep dokter,” ucapnya.

“Saya berharap para Muspika Kecamatan Jayanti segera mengambil tindakan penutupan terhadap warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti,” pungkasnya.

Terpisah, Alpian, salah seorang aktivis LSM GERHANA pun angkat bicara terkait maraknya peredaran obat terlarang yang masuk dalam golongan daftar G (obat keras dengan resep dokter) tersebut.

“Saya meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menghentikan peredaran obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar (tanpa resep dokter-red), khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” ujar Alpian. (Hanapi)

Kejari Bireuen Terima Tersangka M yang Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal

By On Rabu, Juni 26, 2024

Tersangka M yang diduga terlibat kasus Kosmetik Ilegal ketika diterima oleh JPU Kejari Bireuen, Selasa, 25 Juni 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bireuen menerima tersangka M beserta barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana kesehatan, kosmetik ilegal, di Kantor Kejari setempat, Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam kasus ini, tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan,  seluruh barang bukti yang diamankan dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care.

Selain itu, ada Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita  Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

“Seluruh barang bukti dari tersangka M yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” terang Munawal Hadi.

Menurut Munawal Hadi, awalnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 7 Maret 2024,  di toko tersangka kawasan Jalan Utama Reuleut,  Gampong Reuleu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti berupa kosmetik ilegal.

Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (Tahap II), dan kini tersangka M langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan.

“Kita sangat berharap, dengan kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual belikan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, serta idak memiliki izin edar,” imbuh Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Pedagang Kosmetik Nekat Jual Obat Keras Jenis Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

By On Senin, November 02, 2020

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pedagang kosmetik yang nyabi jual obat keras heximer ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan tempat usahanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan,  Kabupaten Serang, Banten. 

Dari tangan tersangka berinisial MU (39), diamankan sebanyak 528 butir serta uang Rp30 ribu hasil penjualan obat.

Baca juga: Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

“Tersangka merupakan seorang pedagang yang nyambi berjualan pil heximer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin, 02 November 2020.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pengedar pil heximer dilakukan beberapa saat setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.

“Warga curiga karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membeli  wanita,” tutur Kapolres. 

Berbekal laporan tersebut, kata Mariyono, Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap pada Sabtu sore, 31 Oktober 2020.

“Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastik klip, masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp30 ribu. Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.

Baca juga: Asik Nyabu di Rumah, Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Kapolres juga menuturkan, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. 

“Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faiz)

 Untuk Selamatkan Anak Bangsa, Para Tokoh Kota Tangerang Akan Aksi Hancurkan Peredaran Obat Keras

By On Sabtu, Agustus 05, 2023



Tangerang, KabarViral79.Com - Diduga berkedok sebagai toko obat dan kosmetik, maraknya peredaran penjualan obat tanpa resep dokter dengan Golongan G jenis Tramadol dan Eximer menjamur di Tangerang.

Hal tersebut membuat beberapa elemen Masyarakat Tangerang tergerak untuk mengkritisi dalam melakukan langkah dan upaya menekan tingkat penyebaran peredaran obat terlarang serta pemberantasan toko-toko berkedok kosmetik yang diduga menjual obat terlarang tersebut.

Salah satunya, Ketua Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Day Haryadi akan menghimpun para aktivis serta elemen masyarakat Tangerang untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

“Kami dari salah satu elemen masyarakat Tangerang akan melakukan gerakan bersama yang tergabung dalam wadah solidaritas masyarakat Tangerang untuk melakukan upaya pemberantasan obat-obat terlarang yang dibeli tanpa resep dokter pada toko-toko yang berkedok penjualan kosmetik,” ujarnya, Kamis (03/08).

Dirinya menambahkan, dalam upaya tersebut akan mengingatkan aparatur pemerintah dan institusi untuk memberantas peredaran tersebut dengan melakukan Aksi Solidaritas Masyarakat Tangerang.

“Adapun elemen masyarakat yang sudah tergabung diantaranya, Patriot Nasional (PATRON), Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA), Masyarakat Kota Tangerang Menggugat, Poros Tangerang Solid (PORTAS), GAIB Perjuangan, Tangerang Public Service, Lingkar Demokrasi Keadilan, Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Satuan Pemuda dan Mahasiswa (SAPMA) PP Tangerang, serta masih banyak lagi elemen masyarakat lainnya yang akan ikut bergerak,” imbuh pria yang kerap disapa Iday.

Pasalnya, kegiatan aksi solidaritas yang akan dilaksanakan tersebut sebagai pertanyaan terhadap kinerja aparatur yang berwenang beserta pemerintah daerah yang terkesan tutup mata dalam memberantas maraknya penjualan yang dilakukan oknum toko tersebut.

Menurutnya, masyarakat sudah sering dengar serta melaporkan keberadaan toko-toko yang diduga melakukan penjualan obat keras tersebut, namun tindakan petugas diduga sangat minim.

Dirinya menegaskan, gerakan solidaritas bersama seluruh Elemen Masyarakat Tangerang dan lainnya demi masa depan generasi muda yang kerap kali menjadi korban dari peredaran penjualan obat terlarang tersebut.

“Senin 7 Agustus nanti kita bakal aksi bersama masyarakat Tangerang, emak-emak yang sering laporan ke kita bakal turun, Mereka diam tak bertindak wajar kami curiga,” tandasnya.

(Red/MIN) 

Selain Sabu, Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam dan Kosmetik Ilegal

By On Kamis, Februari 06, 2025


BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 05 Februari 2025.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu seberat 6.100 gram dari 70 perkara, lalu ganja sebesar 4.300 gram dari tujuh perkara, dan psikotropika sebanyak 196 butir dari satu perkara.

Disamping itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, di antaranya 51 unit handphone, 11 buah bong, 46 unit timbangan digital, sembilan buah mancis, 11 buah kotak rokok, 46 plastik bening, lima buah kaca pirex, enam buah bambu penjepit, 11 buah gunting, 10 unit sendok sabu, 13 tas/dompet, dua senjata tajam.

Lalu, 1.416 kota kosmetik ilegal dari barang bukti, OHARDA, satu gunting, satu kunci, tiga buah parang, empat buah pakaian, 14 meter tali tambang, satu tangga sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL, satu buah selang, satu buah flashdisk, 11 buah nuku/nota, lima helai pakaian, dua pakaian dalam, dua buah simcard, sarta 289 buah bantuan mineral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Menurut Munawal Hadi, pihaknya memastikan kalau proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. 

“Jadi, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” katanya. 

Diakuinya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. 

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebit Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Digrebek Polisi

By On Senin, Februari 15, 2021

Barang bukti obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang berhasil diamankan Polisi. 

TANGERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jum'at, 12 Februari 2021.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut bedasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok Toko Kosmetik. 

“Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M (28), warga Cikupa,” kata Kapolresta kepada awak media, Minggu, 14 Februari 2021. 

Kapolresta menjelaskan, hasil dari penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8  butir, 52 butir obat jenis heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing empat butir, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.

“Setelah itu petugas menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 lempeng, masing-masing berisikan 10 butir tramadol HCI, 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1.000 butir obat jenis heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan delapan butir,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 196 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tutupnya. (Bid Humas)

Menjamur Kios Pedagang Obat Golongan G di Lebak, Ketua PKN Lebak Angkat Bicara

By On Rabu, Januari 25, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com - Seiring ramainya pemberitaan media online di lebak terkait peredaran obat golongan G seperti eximer dan tramadol, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Thjong turut angkat bicara.

Merebaknya obat-obatan golongan G ini sudah sangat meresahkan para orang tua di Kabupaten Lebak, bukan tidak mungkin anak kita sendiri yang akan jadi pecandu obat-obatan terlarang tersebut yang akan merusak generasi muda bangsa ini.

"Saya mengecam keras peredaran obat golongan G yang dijual oleh warung atau kios berkedok toko kosmetik. Polres Lebak harus bergerak cepat menangkap oknum-oknum yang membekingi toko penghianat bangsa," ujar Uun sapaan akrab Ketua PKN Lebak.

Bangsa ini bangsa yang besar dengan ratusan juta jiwa generasi muda anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan para pahlawan untuk memajukan negeri ini, kalau generasi muda saat ini dicekoki terus dengan obat-obatan terlarang mau seperti apa kedepan generasi muda harapan bangsa ini.

"Ini adalah kejahatan luar biasa, jika dibiarkan berkembang maka bukan tidak mungkin generasi kita akan menjadi generasi idiot yang rawan melakukan kejahatan dan perubahan ahlak," tegasnya.

Ketua PKN Lebak meminta pihak APH di Lebak untuk segera mengusut tuntas peredaran obat-obatan terlarang ini.

"Tangkap pemilik atau boss besar toko serta dalang yang membekingi maraknya kios gelap ini. Satnarkoba jangan diam, usut tuntas sampai kepersidangan. Agar tidak ada lagi peredaran obat golongan G. Sidak seluruh kios yang berkedok toko kosmetik dari sebrang pulau. Berangus semua jangan tersisakan," harap Ketua PKN Lebak.

Warga Resah, Toko Obat Keras Marak Beredar Bebas di Bojongloa Kidul Kota Bandung

By On Kamis, Maret 27, 2025

Salah satu lokasi toko penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Pantauan awak media, pada Kamis, 27 Maret 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Obat keras tersebut mudah dibeli di toko kosmetik, salah satunya di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, seharga Rp 40 ribu per lima butir obat jenis tramadol, tanpa resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko saat dikonformasi awak media membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan Double X.

“Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer,” ucapnya.

Terpisah, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Kekhawatiran saya berdasar Pak, karena saya memiliki anak laki-laki yang masih sekolah,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/red)

Penjual Obat Keras di Cibeunying Kidul Terkesan Kebal Hukum, Polsek Cibeunying Kidul Diduga Tutup Mata

By On Selasa, Februari 04, 2025


KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com – Obat keras terbatas seperti tramadol, exymer, double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Peredaran obat keras marak dijual di toko-toko kosmetik, salah satunya di Jl. TMB PPH, Mustofa 01 Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Tiga butir obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 20 ribu tanpa harus menunjukan resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko kosmetik membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol, eximer dan xxx.

"Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis tramadol juga eximer,” ujarnya, Senin, 03 Februari 2025.  

Sementara itu, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung.

Hal itu jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya kami resah, hampir setiap sudut ada penjual pil koplo. Kami juga khawatir, karena saya memiliki anak laki yang masih sekolah,” ucapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul, AKP Suarto saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya toko penjual obat daftar g, belum bisa memberi keterangan.

“Saya kontek anggota dulu pak,” ucapnya.

Untuk diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. (*/red)