-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko Sembako Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

By On Jumat, November 06, 2020

Tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Banten, Selasa malam, 03 November 2020, dan Rabu dini hari, 04 November 2020.

SERANG, KabarViral79.Com – Tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Banten, Selasa malam, 03 November 2020, dan Rabu dini hari, 04 November 2020. 

Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, diantaranya IS (43) warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35) warga Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Yu (35) warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pelaku Jasa Aborsi Ilegal di Pandeglang

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti satu unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta dua batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako, dan aksi terakhir dilakukan di toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, pada Rabu lalu, 14 Oktober 2020.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan dua batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose ungkap kasus di Mapolres Serang, Jumat, 06 November 2020.

Berbekal dari laporan korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 19.00 Wib. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf, dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

Baca juga: Sopir Truk Penabrak Mobil PJR di Tol Tangerang – Merak Menyerahkan Diri

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di Toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka. Sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu, 04 November 2020, sekira pukul 02.00 Wib.

“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »