-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Amankan Tiga Pelaku Jasa Aborsi Ilegal di Pandeglang

By On Selasa, November 03, 2020

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

SERANG, KabarViral79.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) yang berprofesi sebagai seorang bidan.

Baca juga: Pedagang Kosmetik Nekat Jual Obat Keras Jenis Heximer, Ketangkep Polisi Deh!

Saat itu, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 Wib, Polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial RY (23) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung, diduga telah melakukan aborsi di Klinik pelaku Bidan NN (53) warga Pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Nunung saat menyampaikan kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Selasa, 03 November 2020.

Nunung menyampaikan, tiga orang yang diamankan petugas di lokasi tersebut, diantaranya bidan bernisial NN (53), satu asistennya bernisial E (38) yang membantu aborsi, dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan berinisial RY (23). 

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada Klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria berinisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” ujar Nunung.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Diringkus Polisi, Satu Orang Lainnya DPO

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Pelaku mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, selanjutnya Polisi menggelandang pelaku tersebut ke Polda Banten,” kata Nunung.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti sebuah baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp2,5 juta dari pelaku RY kepada pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 hingga tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Bidan NN (53) dan Asistennya E (38), dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar). 

Sedangkan RY dikenakan Pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun). (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »