-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jelang Pergantian Tahun, Pemkab Serang Gelar Operasi Yustisi Covid-19

By On Kamis, Desember 31, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Jelang pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang melaksanakan Operasi Yustisi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di 29 Kecamatan dan lokasi wisata, khususnya di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kamis, 31 Desember 2020.

Operasi Yustisi yang salah satunya dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kopo tersebut melibatkan Dishub, Polsek, Koramil, PMI, Kecamatan dan Puskesmas selama dua hari, Kamis 31 Desember 2020 dan Jum'at, 01 Januari 2021.

Pantauan awak media, masih banyak pengguna jalan yang masih melanggar dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.

Camat Kopo, Tenda Subakti selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kopo dalam sambutan apel pelaksanaan Operasi Yustisi menyampaikan kepada petugas agar dalam melaksanakan kegiatan ini mengedepan pendekatan ramah tamah, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memahami tentang kesehatan dengan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kegiatan hari pertama Operasi Yustisi digelar di lokasi pintu gerbang perumahan Citra Maja Raya (CMR), mengingat wilayah ini sebagai pintu masuk dari Jakarta, Tangerang, Rangkasbitung dan Serang. Operasi Yustisi ini diutamakan bagi pengguna jalan yang tidak pakai masker, untuk diberikan pemahaman agar tetap memakai masker juga diberikan masker secara gratis,” tegas Tenda.

Salah seorang petugas BPBD Kabupaten Serang, Sutisna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang dan instansi lainnya sebagai Satgas Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman dan penjelasan serta diberikan masker dan pasangkan langsung ke masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan fungsinya masker, cuci tangan karena merupakan Prokes untuk memutus mata rantai pencegahan tertularannya Cobid-19,” pungkas Sutisna. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »