-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

By On Kamis, Desember 31, 2020

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, Polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

Baca juga: Tahun 2020, Tren Gangguan Kamtibmas di Lampung Utara Turun Tiga Persen

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 Wib, melakukan penangkapan tiga tersangka, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

Dalam proses penyidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” ujar Argo. 

Setelah menangkap empat tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. 

“Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wib berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ucap Argo.

Setelah diciduk Polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

Baca juga: Polda Kalteng Gelar Rilis Akhir Tahun 220, Kasus Narkoba Menurun 4,85 %

“Selama enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman,” kata Argo. 

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. 

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »