-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

LPPI Ajak Seluruh Stakeholder Ataupun Ormas Patuh pada Hukum yang Berlaku di Indonesia

By On Kamis, Desember 10, 2020


JAKARTA, KabarViral79.Com - Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen masyarakat harus taat pada aturan hukum yang berlaku. Semua elemen harus  bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, tidak terkecuali Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Demikian seperti dikatakan Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar dalam siarannya persnya yang diterima media ini, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurutnya, seluruh stakeholder ataupun Ormas harus patuh pada payung hukum yang berlaku di Indonesia. 

Oleh sebab itu, kata Dedi, ada ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.

Dedi mengatakan, masyarakat sangat berharap Polisi dapat melakukan penindakan tegas terhadap seluruh perilaku premanisme Ormas yang selama ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan, situasi politik pun menjadi gaduh sehingga dapat mengganggu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

"Seperti diketahui, kejadian di jalan Tol Jakarta - Cikampek, penyerangan terhadap jajaran Polda Metro Jaya yang saat itu bertugas sehingga menimbulkan bentrok fisik antara kedua belah pihak, berawal ketidak patuhan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada pemanggilan pemeriksaan terkait persoalan pemeriksaan terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," tuturnya.

Aksi penghadangan dari massa Laskar FPI kepada penyidik, kata Dedi, ini merupakan sebuah contoh buruk seorang tokoh yang tidak taat proses hukum, sehingga proses hukum kepada HRS dapat berlarut-larut, maka sangat wajar apabila Polisi dapat melakukan pemanggilan paksa kepada HRS abib agar dapat tuntas dalam melakukan proses hukum.

Selama ini, lanjut Dedi, FPI melakukan pengawalan terhadap HRS di Jalan Raya sudah sangat meresahkan dan  mengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga tidak jarang menimbulkan kemacetan ketika ada iring-iringan pengawalan HRS, ketika hendak berkunjung ke suatu tempat.

"Patut diduga HRS menggunakan pengawalan di jalan raya dapat dikategorikan sebagai bentuk arogansi. Selain itu, HRS juga harus bertanggung jawab terhadap para pengawalnya yang bertindak arogan dan anarkis yang dapat mengarah pada tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.

Selain itu, kata Dedi, perlu ditelusuri bagaimana pola perekrutan dari para pengawal pribadi HRS, apakah selama ini digaji khusus dan memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya dalam pengawalan, serta apakah dibekali izin resmi dari pihak Kepolisian untuk melakukan iring-iringan di jalan raya dalam melakukan pengawalan di jalan, kenapa HRS perlu dikawal dengan pengawalan yang begitu banyak di jalan raya. 

"HRS harus memberikan penjelasan secara terbuka, secara objektif, secara jujur dan masuk akal kepada publik, mengenai persoalan pengawalan sipil yang dapat dikategorikan sebagai bentuk arogansi di jalan," kata Dedi.

"Sudah seharusnya HRS memberikan contoh yang baik sebagai Tokoh Agama untuk mentaati peraturan pemerintah dalam melaksanakan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga penularan virus Covid 19 ini dapat segera bisa diatasi oleh pemerintah. Rakyat sangat mendukung Polri dalam melaksanakan penegakan hukum dalam melaksanakan Protokol Kesehatan. (red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »