![]() |
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa PSBB dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI - Polri.
2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari total kapasitas tempat.
4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19) pada masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Reno/Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang)