-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku dan 2.824 Obat-obatan Terlarang

By On Sabtu, Januari 09, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan psycotropika, obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, identitas pelaku penyalahgunaan obat-obatan tersebut berinisial LR (27), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Baca juga: Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

“Kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2.030 butir pil hexymer, 770 butir pil tramadol, 14 butir alphazolam, 10 butir eeclona, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp600 ribu,” ujar Lutfi, Jumat, 08 Januari 2020. 

Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan psykotropika dan obat-obatan di Secang, Kota Serang. 

Baca juga: Tahun 2020, Tren Gangguan Kamtibmas di Lampung Utara Turun Tiga Persen

“Setelah mengetahui nama dan ciri-ciri atas nama pelaku, Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan pada Rabu, 06 Januari 2021 di kediaman pelaku di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan ditemukannya barang bukti yang berhasil diamankan petugas,” kata Lutfi. 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »