-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kedapatan Miliki Sabu 15 Gram, Seorang Pria di Tangerang Diringkus Polisi

By On Minggu, Januari 31, 2021


TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial RP alias Kolut (32) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Butir Excimer di Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka Kolut didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

“Sabu itu dikemas dalam sembilan bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Wahyu, Sabtu, 30 Januari 2021.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. 

Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. 

Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba. 

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian,” terangnya.

Baca juga: Pelaku Curat di Serang Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka Kolut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »