PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk menindak tegas para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah (konsumen) yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan menarik secara paksa dan disertai kekerasan.
Erland Felany Fazry mengatakan, berdasarkan banyak kasus-kasus yang terjadi, dimana jaminan fidusia banyak yang dilakukan oleh debt collector yang tidak bertanggung-jawab. Meski telah diatur oleh peratuaran hukum fidusia, namun debt collector kerap berulah mengambil dan merampas unit kendaraan secara paksa di tengah jalan.
Menurutnya, perbuatan oknum debt collector semakin merajalela dan menggila, merampas kendaraan di tengah jalan tanpa ada surat juru sita dalam hal ini dari pihak pengadilan.
“Ulah para debt collektor yang berperilaku seperti preman alias mata elang (Matel) yang diduga perintah dari pihak perusahan lising (bukti surat) telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang terlilit hutang atas perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang notabene piutang adalah urusan hukum perdata disidangkan di kantor pengadilan,” jelas pria tegas ini saat ditemui di Sekretariat DPW Perpam Banten
“Jadi mekanismenya harus dilalui. Jika mekanismenya tidak ditaati maka tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya. (Ujang)