-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seorang Pelaku Begal Motor di Serang Berhasil Diamankan Polisi

By On Selasa, Januari 26, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Tim Gabungan Unit Reserse Brimob (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Satuan Reskrim Polsek Kragilan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, dan Kanit Resmob Iptu Priyanto berhasil mengamankan seorang pelaku begal motor.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku berinisial BA, warga Palembang, berhasil diamankan pada Senin, 25 Januari 2021, sekira jam 12.30 Wib di dalam kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal-red) di wilayah Jawilan, tepatnya di Jalan cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, BA mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan temannya berinisial T. 

"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal atau kontrakan tersangka BA, lalu ditemukan kendaraan roda 2 jenis Yamaha NMAX warna biru, dan kendaraan roda 2 jenis Yamaha NMAX warna hitam dari tempat kejadian perkara di Kampung Ciruas serta ditemukan senjata api rakitan yang disimpan di kursi berikut dengan 4 amunisi, golok dan ditemukan surat  BPKB Yamaha NMAX milik korban, tempat kejadian perkara di Jawilan," ujarnya.

Kasat menjelaskan, modus operandi BA dan kawannya T (DPO) pada Selasa, 19 Januari 2021, sekira pukul 10.30 Wib, korban ketika itu sedang diperjalanan dari rumah korban sekira pukul 09.55 Wib, korban hendak ke kantor di Desa Cemplang. Ketika sampai di jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang menggunakan kendaraan sepeda motor.

"Lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan satu buah senjata api dan satu buah blati atau golok sambil berbicara (turun-turun nanti mati loe kalau enggak turun). Setelah itu pelaku melarikan diri membawa satu unit sepeda motor milik korban, yaitu motor merk Yamaha N-Max Nopol A 4968 IA warna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Jawilan," jelasnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan untuk pelaku yang berinisial T yang statusnya DPO masih terus kami carinya," ungkap David. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »