SERANG, KabarViral79.Com – Delapan pengurus DPD, dan DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Banten, menolak hasil Muswil versi Mutaazul Ibaad, lantaran melanggar AD/ART, dan terkesan abal-abal.
Anggota Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) BKPRMI Provinsi Banten, Sofiyan Rosada mengatakan, Muswil kubu Mutaazul Ibaad itu menurutnya inkostitusional.
Sebab, kata dia, mereka menyelenggarakan Muswil dengan tidak dihadiri konstituen yang sah. Seperti pengurus DPD, MPD, DPW, MPW, DPK, dan MPK di Provinsi Banten.
“Jadi saya tidak melihat ini Muswil, tapi Latihan Manajemen Dakwah (LMD) 1. Suratnya pun demikian, tidak ada Muswil,” katanya, saat ditemui usai rapat kepengurusan di Serang, Selasa, 16 Februari 2021.
“Kalau kata orang Banten itu Muswil abal-abal, dan itu cara pemimpin yang tidak punya etika. Dia tidak punya rasa hormat terhadap nilai sejarah Banten,” imbuhnya.
Sofyan menjelaskan, mereka (pengurus hasil Muswil versi Mutaazul Ibaad) malah baru melakukan sowan untuk meminta dukungan, ketika Muswil sudah diselenggarakan.
“Itu hanya meminta dukungan, saya sudah tolak. Ketua DPW BKPMRI Provinsi Banten kami yang sah, masih dijabat TB Haerul Jaman, dan SK Muswil pun dikeluarkan dari DPP,” jelasnya.
Menurut Sofyan, dalam keorganisasian, Muswil ini merupakan hajat DPW Banten. Kemudian berdasarkan hasil rapat pengurus BKPRMI Banten, pihaknya akan menggelar Muswil pada 28 Februari 2021 mendatang.
“Jadi kita menyelenggarakan Muswil sesuai dengan agenda AD/ART. Kalau pun ada anggapan bahwa kita tidak menyelenggarakan Muswil. Karena lagi Covid-19, kami menghargai keputusan pemerintah, kita hanya menunda,” paparnya. (*/red)