-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Didampingi LKBH PWI Banten, Iman Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

By On Rabu, Februari 10, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Iman Fuadi (34) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten akan melaporkan leasing PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten karena menarik kendaraan secara paksa kendaraan Truck Isuzu Elf NKR 71 CC milik Iman Fuadi di tengah jalan pada Kamis lalu, 04 Februari 2021.

Pengacara (Lawyer), Cecep Syaepudin, SH mewakili klienya mengatakan, pihaknya akan melaporkan sekumpulan orang yang mengaku utusan dari Leasing.

“Kita akan laporkan, kuat dugaan tindakan tersebut sewenang-wenang karena telah mengambil mobil klien kami secara paksa. Unit tersebut diambil di jalan dengan cara dikejar, kemudian dihalangi dengan mobil pelaku dan kontak mobilnya dirampas,” ujar Cecep.

“Hemat kami, Pasal perampasan unsurnya terpenuhi, karena walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan namun yang menandatanganinya sopir, bukan debitur,” imbuh Cecep.

Diketahui, korban yang juga Wakil Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang ini memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang diperoleh dari Dealer Isuzu PT. Autocipta Karya di Jakarta.

Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. Arthaasia Finance yang juga berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term of Payment) kredit selama 48 bulan.

Menginjak angsuran ke-42, Ia belum bisa membayar kredit karena keadaan ekonomi bapak dua anak tersebut sedang tidak baik.

“Bukan disengaja, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang, namun bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar utang. Saya pikir ini perbuatan ugal-ugalan banget, sebab hampir 4 tahun saya belum pernah ketemu dengan debt collectornya,” kata Iman di hadapan awak media. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »