SERANG, KabarViral79.Com – Iman Fuadi, Debitur PT. Arthaasia Finance didampingi pengacara Cecep Syaifudin SH, melaporkan dugaan perampasan kendaraan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimsus) Polda Banten, Senin, 15 Februari 2021.
Seperti diketahui, truck Nopol B9644FDD milik Iman Fuadi diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector utusan dari PT Arthaasia Finance yang sedang dikemudian oleh Ahmad Yani di Jalan Raya Serang, Legok, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 04 Februari 2021.
Laporan dugaan perampasan kendaraan tersebut diterima langsung Ditkrimsus Polda Banten dengan Nomor LP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN.
Cecep mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Arthaasia Finance atas dasar dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi.
“Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat (1) dinyatakan bahwa apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia,” kata Cecep.
Baca juga: Didampingi LKBH PWI Banten, Iman Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten
Cecep menjelaskan, sesuai dengan putusan MK No. 18/PUU- XVII/2019 menyatakan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
“Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Cecep di Polda Banten, Senin, 18 Februari 2021.
Jadi, kata Cecep, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan Undang-Undang Fidusia dan aturan lainnya serta Perkap No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia tidak dilaksanakan oleh PT. Arthaasia Finance.
“Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten. Dalam kasus ini, kliennya saya tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 tersebut kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT. Arthaasia Finance,” tutupnya. (*/red)