SERANG, KabarViral79.Com – Salah seorang diduga Chip Security PT. Perfect Companion Indonesia Manufacturing (PCG) bersikap arogan, dan mengusir wartawan saat hendak melakukan tugas jurnalistiknya.
Kejadian itu berawal ketika sejumlah awak media mendatangi PT. PCG yang berada di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, hendak melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan perselisihan tentang pengangkutan limbah, Kamis, 17 Februari 2021.
Saat itu, awak media mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang yang diduga Chip Security bernama Imron.
“Wartawan silahkan keluar. Ini tidak ada urusan sama wartawan. Saya tidak mau masalah ini kemana-mana. Jadi wartawan silahkan keluar,” kata Imron, Chip Security perusahaan yang memproduksi makanan hewan terkemuka di dunia yang didirikan untuk melayani kebutuhan industri perawatan hewan peliharaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria mengatakan, oknum Chip Security tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-Undang Pers adalah Undang-Undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyayangkan peristiwa dugaan tindakan arogansi terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Chip Security tersebut.
“Ini jelas oknum Chip Security telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 18 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Angga. (Rudi)