-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terobosan Baru, DPMPTSP Bireuen Siap Dampingi Penyampaian LKPM Pelaku Usaha

By On Kamis, Februari 18, 2021

Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP, MSi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna meningkatkan dan bertambahnya pertumbuhan investasi di Kabupaten Bireuen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat siap mendampingi terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

Hal itu dikatakan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP, MSi kepada media ini, Kamis, 18 Febuari 2021, terkait terobosan yang terus dilakukan pendampingan bagi pelaku usaha di Kabupaten Bireuen, dan selanjutnya akan diteruskan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Ini Pesan Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani kepada Sekda Baru Ibrahim Ahmad

“Saat ini DPMPTSP sebagai organisasi perangkat daerah, dipercayakan agar dapat melaksanakan tugas di bidang penanaman modal, ikut memiliki kewenangan guna melakukan  pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Bireuen,” katanya.

Bob Mizwar mengatakan, laporan tersebut wajib dipenuhi setiap pelaku usaha, dan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tujuan utama, sambungnya, dengan adanya pelaporan LKPM, maka pelaku usaha itu sendiri ikut berperan dalam pertumbuhan investasi, dan ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha itu sendiri.

Bob Mizwar menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, LKPM Triwulan IV pelaku usaha yang telah menyampaikan LKPM secara online ada 21 perusahaan dan secara manual ada 1 perusahaan, dan ini akan terus bertambah sesuai dengan tuntutan. 

“Kalau pelaporan tahun 2021 ini, pelaku usaha yang telah melakukan kewajibannya, dan ikut menyampaikan LKPM paling dominan adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perdagangan. Ini menunjukan adanya peningkatan yang luar biasa,” tuturnya.

Ditambahkanya, LKPM ini sebenarnya bukan hanya sekedar data, tetapi merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan, kebijakan apa yang harus ditempuh bagi pemerintah guna mengujudkan pertumbuhan akenomi yang lebih baik ke depan.

Belakangan, kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM akibat  kurangnya pemahaman bagi pelaku usaha itu sendiri, serta minimnya sosialisasi sehingga mereka enggan melakukan laporan tersebut.

Baca juga: 15 Kepsek dari Aceh Selatan Lakukan Studing Banding ke SMPN 1 Bireuen

Disamping itu, kata Bob Mizwar, adanya rasa ketakutan pelaku usaha mengenai LKPM, terutama menyangkut pajak yang harus disetor, termasuk kurangnya pemahaman bagi pelaku usaha terhadap sanksi administratif, bila si pelaku usaha tersebut mengabaikan tenggunjawabanya.

“Ke depan, bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal terus mengupayakan penyampaian informasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban terhadap penyampaian LKPM. Kami juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha di Bireuen, sehingga dapat memudahkan pelaku usaha itu dalam berinvestasi,” sebut Bob Mizwar. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »