-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kadis DPMGP-KB Bireuen: Dana Desa Tahun 2021 di Bireuen Diutamakan untuk BLT dan Penanganan Covid-19

By On Sabtu, Maret 13, 2021

Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen masih diperuntukan serta mengutamakan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Mulyadi SH 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen masih diperuntukan serta mengutamakan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.

Selanjutnya 8 persen dana yang diterima setiap desa  juga diperuntukan penanganan Covid-19 serta program padat karya.

Baca juga: Kemarau, Warga Bireuen Diminta Waspada dan Tak Membakar Hutan serta Lahan Sembarangan

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH kepada awak media ini, Sabtu, 13 Maret 2021, terkait penggunaan dana DD Tahun 2021. 

“Kalau tahap pertama Dana Desa di Bireuen telah mulai dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk setiap desa. Sedangkan besar jumlah BLT yakni Rp300 ribu setiap KPM dan berlaku selam 12 bulan,” katanya.

Disinggung untuk pembangunan fisik, Mulyadi menjelaskan kalau untuk membangun rumah, merehab rumah dhuafa bagi desa boleh dilaksanakan, bila masih ada sisa dana dari penyaluran BLT untuk masyarakat.

Baca juga: Jalan dan Rumah RTLH Prioritas Satgas TMMD di Alue Limeng Jeumpa Bireuen

“Bila masih ada sisa anggaran setelah penyaluran BLT untuk masyarakat yang berhak menerimanya, itu diperbolehkan untuk pembangunan lain. Artinya program lainnya bisa dilaksanakan di setiap desa apabila anggarannya masih tersedia,” tegasnya.

Sementara yang belum dibolehkan digunakan dana desa itu untuk merehab atau membangun meunasah, balai desa dan sarana umum lainnya.

“Jadi, Dana Desa yang diterima di setiap desa tahun ini tetap masih memfokuskan untuk bantuan BLT, penanganan Covid-19, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti program padat karya, selain itu tidak dibenarkan,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »