BIREUEN, KabarViral79.Com – Untuk mencegah tindakan inkonstitusional, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Kabupaten Bireuen menyerahkan permintaan perlindungan hukum ke Kapolres Bireuen.
Penyerahan permohonan itu diterima Kasat Intel Polres Bireuen, AKP Suryo Sumantri Darmoyo.
Surat pengaduan, perlindungan hukum bernomor 008/DPC.PD/BRN/III/2021 yang ditandatangani Ketua DPC PD Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si, dan Sekretaris DPC PD Bireuen Zulfikar, SE, MM ikut melayangkan tembusannya kepada Ketua Umum DPP PD, Ketua Umum DPD PD Aceh, Ketua DPRD Kabupaten Bireuen, Dandim Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen serta KPUD Bireuen.
Baca juga: Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah
Ketua Partai Demokrat Bireuen, Muzakkar A.Gani melalui Sekretarisnya Zulfikar SE. MM kepada awak media ini, Sabtu, 20 Maret 2021 mengatakan, tindakan pengaduan serta perlindungan yang dilakukan ini untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut.
“Tujuannya, Partai Demokrat memohon agar pihak Kepolisian Bireuen, mencegah serta menghentikan kegiatan kelompok yang mengaku Demokrat hasil KLB yang ilegal dan inkonstitusional dan itu telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ujarnya.
Di bagian lain, Zulfikar juga menegaskan kalau surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Bireuen. Dalam surat tersebut Partai Demokrat ikut menguraikan enam alasan permohonan tersebut.
“Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” kata Zulfikar.
Lalu, kata Zulfikar, lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan surat keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara (poin l dan 2):
Selanjutnya, kata Zulfikar, patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat
“Guna mengantispasi hal tersebut di atas, jika hal ini terjadi kami mohon kepada Kapolres Bireuen untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dan tidak memberikan izin serta menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab perbuatan tersebut melawan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Berikan Data Pengurus yang Sah, Partai Demokrat Banten Datangi Kemenkumham dan KPU
Terakhir, kata Zulfikar, penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
“Ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi, atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2 milyar,” tegasnya. (Joniful)