-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Diringkus Polisi

By On Senin, Maret 01, 2021

Seorang pria berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten. RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk – Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Februari 2021.

TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten. RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk – Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Februari 2021.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak tiga kali. 

Baca juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan di Sidamukti Baros

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.

“Tersangka mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu, kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas diharapkan di tempat pada tempat yang tidak terlihat misal di jok motor atau ditutup dengan jaket,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin, 1 Maret 2021.

Wahyu menjelaskan, peristiwa yang kemudian membuat tersangka ditangkap adalah saat tersangka menjambret seorang wanita berinisial A (31) yang bekerja di salah satu Koperasi di Kabupaten Tangerang.

Kata Wahyu, saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar jam 18.00 Wib mengendarai sepeda motor. 

Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.

“Tersangka kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah milik korban,” terang Wahyu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, Polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemerintah,” ujar Wahyu.

Baca juga: Oknum Polisi di Cengkareng Tembak Anggota TNI dan Warga Sipil Hingga Tewas

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri.

Wahyu mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »