SERANG, KabarViral79.Com – Polisi mengungkap pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamar 508 Hotel Lynn, Jalan Maulana Yusuf No. 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu malam, 17 April 2021.
Dalam penggerebekan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengamankan seorang mucikari berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) , Sabtu, 17 April 2021.
Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Polsek Serang Sita Puluhan Botol Miras
“Harganya Rp 1,3 juta. Hasil transaksi itu dibagi dua, PSK dapat Rp 1 juta, dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, 19 April 2021.
Kapolres menjelaskan, para pelanggan hidung belang memesan PSK melalui Mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang Mamih (Muncikari-red).
Kemudian, lanjuta Kapolres, sang Mucikari mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.
“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK-nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.
Baca juga: Viral! Selebgram Ratu Entok Dukung JT, Penganiaya Perawat RS Siloam
Dari tangan AM dan A, Polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Provinsi Banten.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” jelasnya. (*/red)