PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api, Jaya Marjaya alias MR mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa, 27 April 2021.
Warga Kecamatan Angsana ini diperkarakan karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.
“Betul. Tadi sidang pertamanya baru dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Andry Eswin kepada wartawan.
Baca juga: “Koboy Jalanan” Mulai Menjalani Persidangan Pertama di PN Pandeglang
Pantauan awak media, saat jalannya persidangan terjadi insiden yang tidak diinginkan, dimana pada saat awak media mau meliput acara sidang dakwaan, salah satu oknum dari rombongan Terdakwa yang ikut menyaksikan acara di luar sidang itu melarang Wartawan untuk tidak meliput acara sidang tersebut.
“Wadduuh tadi saya diancam akan dipukul jika berani memfoto terdakwa MJ yang sedang mengikuti acara sidang perdananya,” kata salah seorang Wartawan yang tidak mau disebutkankan namanya itu.
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pandeglang Mulyana itu dimulai sekira pukul 14.00 Wib. Dalam dakwaannya, MR didakwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
“Terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain,” ujar JPU Kejari Pandeglang Mulyana saat membacakan dakwaan.
Seperti diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke Polisi setelah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Tersangka MR Resmi Jadi Tahanan Rumah
Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.
Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban.
Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.
Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut. (Yockhie)