TANGERANG, KabarViral79.Com – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan (Mall) terus dilakukan oleh personel Polri. Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Panongan, Polresta Tangerang, di Mall Ciputra Tangerang yang memberikan imbauan prokes 5M melalui pengeras suara, Jum'at, 14 Mei 2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan pihaknya intens melakukan patroli di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan (mall), dan lainnya.
“Ini kita lakukan untuk memantau penerapan Prokes sekaligus memberikan imbauan Prokes kepada para pedagang dan pengunjung Mall,” ucapnya.
Kapolresta juga mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Harus ada komitmen dari para pelaku ekonomi untuk mengikuti segala aturan yang ada dengan selalu menerapkan Prokes,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pedoman bagi para pelaku ekonomi atau pelaku usaha, diantaranya agar menyiapkan tempat cuci tangan, air mengalir dan sabun; petugas yang di pintu masuk wajib menggunakan masker, helm/faceshield, sarung tangan dan pakaian lengan panjang; setiap pengunjung agar dilakukan pemeriksaan suhu badan; pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti antrian pengecekan suhu tubuh oleh petugas mall; himbauan kepada pengunjung agar jaga jarak 1-2 meter antara sesama pengunjung atau dengan kasir; melaksanakan penyemprotan disinfektan diarea parkir; himbauan melalui public adress; wajib mengikuti jam operasional sesuai Protokol Kesehatan/Intruksi Bupati Tangerang; agar memasang spanduk himbauan Protokol Kesehatan.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar Protokol Kesehatan (Prokes) yang sebelum pandemi Covid-19 ini tidak ada.
“Situasi sekarang ini masih pandemi Covid-19, jadi saya berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan Prokes 5 M yang ada agar tidak terjadi kenaikan angka penularan Covid-19,” tandas Edy Sumardi. (Heru/Bid Humas)