TANGERANG, KabarViral79.Com – Hari kedua libur Hari Raya Idul Fitri, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meninjau pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di objek wisata Pantai Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 14 Mei 2021.
Kapolresta juga memastikan salah satu aspek Prokes, yakni pembatasan jumlah pengunjung benar-benar dilaksanakan.
“Pengunjung objek wisata maksimal 50 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan. Sangat dianjurkan membawa hand sanitizer,” pungkasnya.
Sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Banten, telah dilaksanakan rapat koordinasi Muspika Mauk dengan pengelola objek wisata untuk menyediakan fasilitas cuci tangan serta memasang spanduk imbauan Prokes serta membatasi jumlah pengunjung yang datang dengan cara berkoordinasi dengan personel yang melakukan penyekatan di jalur menuju obyek wisata Pantai Tanjung Kait.
“Pengelola juga melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memfilter masyarakat yang boleh berkunjung hanya warga Kecamatan Mauk dan Rajeg,” pungkasnya.
Kapolresta juga menekankan untuk pembatasan waktu berkunjung maksimal dua jam, sehingga ada aspek keadilan bagi pengunjung yang lain dan disosialisasikan dengan spanduk informasi oleh pengelola dan Satgas Covid-19 PPKM Mikro setempat. (Reno)