PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum dengan terdakwa MR atas kasus perbuatan tidak menyenangkan kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi, diantaranya berinisial D dan J, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, 20 Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Melyana, SH mengatakan, dalam agenda persidangan yang tadi siang digelar, ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari hasil penyidikan pihak Kepolisan, dan persidangan akan dilanjut pada Senin mendatanga, 24 Mei 2021.
“Hari ini ada dua lagi saksi yang dihadirkan di persidangan, namun ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan BAP di Kepolisian, dan agenda persidangan selanjutnya kita akan memanggil saksi dari pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik,” kata JPU saat ditemui usai persidangan.
Hal ini dibenarkan oleh Hakim Anggota, sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Andri Eswin, SH. Menurutnya, di persidangan yang hari ini digelar, ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan berkas BAP, dan akan dikonfrontir karena Pengadilan untuk mencari kebenaran dan Majelis Hakim tidak salah dalam menentukan putusan.
“Iya benar, hari Senin kita akan menghadirkan saksi verbalisan, karena ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan berkas BAP,” terangnya.
Andri menambahkan, untuk sidang berikutnya, akan digelar pada hari Senin, 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan saksi berinisial D dan J, agar Majelis Hakim tidak salah dalam menentukan putusan. (Yockhie)