![]() |
Saksi M saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang “Sang Koboy Jalanan” dengan terdakwa MR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu, 05 Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mulyana, SH, MH, mengatakan, sidang kedua yang digelar hari ini, dengan agenda menghadirkan saksi.
Baca juga: “Koboy Jalanan” Mulai Menjalani Persidangan Pertama di PN Pandeglang
“Hari ini saksi yang dipanggil ke persidangan ada empat orang saksi, diantaranya Maheno, Agus Susanto dan dua orang lagi saya lupa,” kata Mulyana kepada awak media sebelum masuk ke ruang persidangan.
Mulyana menjelaskan, adapun Pasal yang dituntut kepada terdakwa MR, yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHAPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
“MR kami dakwa dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, yakni perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman satu tahun, tidak ada minimal, tapi maksimal,” terangnya.
![]() |
JPU Mulyana saat memperlihatkan barang bukti kepada saksi lain. |
Sementara, salah satu saksi saat ditemui awak media mengatakan, dirinya dengan ketiga saksi lainnya dipanggil ke persidangan untuk kedua kalinya. Ia sudah menjelaskan dan memaparkan kepada semua, baik itu JPU, Hakim, bahkan Penasehat Hukum terdakwa MR.
“Saya dan teman-teman sudah menjelaskan dan menerangkan semuanya di hadapan Majelis Hakim, JPU, bahkan Penasehat Hukum MR,” ujar salah satu saksi yang namanya enggan disebutkan.
Baca juga: Sidang Perdana “Koboy Jalanan” Diwarnai Aksi Premanisme
Adapun dengan tidak adanya UU Darurat yang dituntutkan kepada terdakwa MR, menurut salah satu pakar kriminolog yang ada di Kabupaten Pandeglang mengatakan, seharusnya terdakwa MR diganjar dua Pasal, baik itu Pasal 335 KUHAPidana dan Undang-Undang Darurat dengan kepemilikan atau menggunakan senpi.
“Seharunya Undang-Undang (UU) Darurat juga dituntutkan kepada MR. Jangan hanya perbuatan tidak menyenangkannya saja,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya dengan postur tubuh berbadan tegap tersebut.
Terkait Pasal dakwaan, JPU Mulyana mengatakan, untuk sementara ini baru satu Pasal yang dituntutkan kepada MR sesuai dengan berkas awal yang diterima oleh pihak Kejaksaan dari pelimpahan Kepolisian. (Yockhie)