SERANG, KabarViral79.Com – Maesaroh, selama delapan tahun jadi Karyawan harian di PT Shinta Woo Shung Textile Jl. Raya Cikande – Kopo, Kampung Sangereng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, telah diistirahatkan sampai saat ini sudah satu tahun, Senin, 30 Agustus 2021.
Maesaroh, warga Kampung Cibende RT 001/003, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ini mengeluhkan PT Shinta Woo Shung Textile yang diduga telah mengistirahatkan selama satu tahun, sampai saat ini Maesaroh meminta hak-haknya jika dirinya diberhentikan sepihak.
Maesaroh di hadapan awak media mengatakan terkait diistirahatkannya ini sungguh tidak masuk akal.
“Kalau mau diistirahkan dengan alasan tidak ada order atau pandemi Covid-19 ya semuanya diistirahatkan. Inimah yang lain sudah pada bekerja, sedangkan saya sudah satu tahun masih di rumah aja, gak digaji lagi. Saya mah minta uang pesangon aja sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Maesaroh di rumahnya, Senin, 30 Agustus 2021.
Maesaroh juga mengatakan, dirinya sudah bekerja di perusahaan selama delapan tahun sebagai Karyawan harian dengan gaji Rp.107.000.
“Saya digaji perusahaan sebesar Rp.107.000, sebagai Karyawan harian. Jika tidak bekerja, saya gak dibayar,” ucap Maesaroh.
Maesaroh menjelaskan,, bahwa selama bekerja delapan tahun dirinya tidak pernah mendapatkan BPJS.
“Saya dari pertama kerja sampai saya diistirahkan, belum pernah mendapatkan BPJS apapun, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Saya kalau sakit pake surat dokter, tapi sama pihak perusahaan tidak diganti, dan saya melahirkan pun saya pake biaya sendiri. Parahnya lagi, saya yang bekerja sudah delapan tahun, kalau mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya dapat Rp.600 ribu. Kalau liat perusahaan lain mah pada dapat jutaan,” terang Maesaroh.
Di tempat yang sama, Siti Saebah juga mengeluhkan bahwa dirinya sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan PT Shinta Woo Shung Textile juga diistirahkan selama satu tahun.
“Saya juga diistirahatkan sudah satu tahun,” ucap Saebah.
Terpisah, salah seorang pemerhati ketenagakerjaan di Serang Timur, Cherudin mengatakan, perusahaan seharusnya memperdulikan karyawanya, bukan mengabaikan hak-haknya.
“Saya atas nama pemerhati ketenagakerjaan di Serang Timur meminta kepada pihak Disnaker untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC FSB Kikes KSBSI, Andi Suyono menanggapi empat orang kleinnya dari karyawan PT Shinta Woo Sung Textile yang datang ke kantornya.
“Ya benar hari ini di kantor saya kedatangan tamu yang mengadukan permasalahan ketenagakerjaan yang mana karyawan tersebut diistirahatkan sudah satu tahun lebih tidak ada kepastian dari pihak manajemen. Kami sebagai serikat buruh FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang akan mengadvokasi karyawan tersebut. Karena menurut saya hal tersebut tidak ada kepastian hukum. Berdasarkan surat kuasa yang telah menguasakan ke kami, dalam waktu dekat manajemen perusahaan tersebut akan kami surati,” ungkap Andi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum dapat ditemui dengan alasan sedang rapat. (*/red)